AdvertorialBengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Geber Tuntaskan 3 Raperda

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kendati tahun 2024 akan segera berakhir, DPRD Bengkulu Utara, masih tetap akan menggeber 3 Raperda yang telah masuk dalam pembahasan. Dimana, meski DPRD Bengkulu Utara melakukan agenda padat sebagai Anggota DPRD. Namun, lembaga legislatif ini tetap optimis menggeber 3 raperda tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP.

“Meski kita sibuk melakukan kegiatan internal terutama pembentukan alat kelengkapan. Kita tetap akan menjalankan berbagai agenda sebagai Anggota DPRD. Terutama, pembahasan Raperda APBD tahun 2025. Bahkan dengan kerja keras DPRD Bengkulu Utara, APBD Bengkulu Utara tahun 2025 menjadi APBD yang tercepat disahkan di Provinsi Bengkulu,” ujarnya

Sejauh ini diakuinya, 3 Rancangan peraturan daerah yang saat ini ada dalam pembahasan masih digeber. Ketiga rancangan Raperda ini, Rancangan Perda tentang Tata Tertib DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pesantren, terakhir ada juga Rancangan Peraturan daerah tentang kearsipan daerah. Pihaknya menargetkan dalam tahun ini ketiga rancangan Peraturan daerah tersebut bisa tuntas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Paling tidak ketiga rancangan perda tersebut bisa disahkan awal 2025 mendatang.

“Meskipun target kita akhir tahun, namun kita tengah disibukan dengan beberapa agenda terutama terkait dengan pembahasan Rancangan peraturan daerah. Raperda tata tertib saat ini dalam pembahasan DPRD, sedangkan dua raperda lainnya merupakan perda pengajuan dari pemerintah daerah dan sudah disampaikan dalam paripurna. Sehingga perda yang kita buat bisa segera dilaksanakan dan menjadi dasar hukum untuk melaksanakan program-program tersebut yang sudah dianggarkan dalam APBD,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan segera melakukan rapat badan musyawarah untuk menentukan Rancangan Peraturan daerah yang menjadi rancangan peraturan daerah prioritas untuk dibahas sepanjang 2025 mendatang. Ia pun meminta masing-masing organisasi perangkat daerah yang akan mengajukan rancangan Peraturan daerah untuk dibahas dalam masa sidang 2025 untuk diagendakan dan dilakukan pembahasan dengan badan musyawarah atau Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD.

“Ada beberapa peraturan Undang-undang dan peraturan pemerintah yang harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan daerah. Sehingga, hal ini akan tetap dilaksanakan dalam koridor yang semestinya,” pungkasnya.

Laporan : Yedi Suryadi
Status : Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *