DPRD Bengkulu Utara Sahkan Perda Perumda Air Minum TRS
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – DPRD Bengkulu Utara sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk disahkan menjadi perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban. Ini terlihat dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, dihadiri Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Wakil Ketua I dan II DPRD, Anggota DPRD, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Kejari BU, Organisasi wanita serta jajaran forkopimda dan Direksi PDAM Tirta Ratu Samban, Rabu (6/4).
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menjelaskan dengan disetujuinya Perda ini oleh Fraksi-fraksi DPRD, untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat seperti di daerah lain, sehingga diharapkan kepada kedua lembaga untuk dapat menyejahterakan masyarakat Kabupaten .
“Proses dan pembahasan yang panjang bersama fraksi, DPRD Bengkulu utara, menyetujui perda ini, sehingga seperti yang didapatkan oleh daerah lain,” Kata Sonti Bakara.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE,M.AP mewakili pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD dan anggota yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara. Ia juga berharap kepada pihak Direksi PDAM untuk menerima saran dari fraksi untuk dapat dijadikan inovasi sehingga dapat menghasilkan manfaat untuk masyarakat Kabupaten bengkulu utara.
” Selain itu juga saran yang disampaikan Fraksi – Fraksi DPRD dapat diterima untuk menciptakan inovasi kedepannya, sehingga menghasilkan capaian akhir yaitu manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkasnya.
Laporan : Yedi Suryadi
Editor : Redaksi


 
							 
							