Nekat Ancam Satpam PT Sandabi Indah lestari, Warga Urai Diamankan Polisi
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kr (55) warga Simpang Batu desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Bengkulu Utara. Pasalnya, ia nekat melancarkan ancaman kepada salah satu satpam PT Sandabi Indah lestari (SIL), bernama Deni Irawan (39) warga Desa Kedu Baru Kecamatan Kerkap. Penahanan ini sendiri, dilakukan pada Rabu (5/2).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan S.Ik mengatakan, tersangka ditahan karena pihaknya menerima laporan dari salah seorang Satpam PT SIL atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam sebilah parang.
“Iya Kr terpaksa kita tahan, karena kita menindaklanjuti laporan dari Deni yang merasa sudah diancam oleh pelaku,” ujar Kasat.
Kasat pun menjelaskan, kronologis kejadian bermula, pada tanggal (28/1) tersangka Kr memanggil korban untuk kerumahnya. Pada saat itulah, tersangka melakukan intimidasi kekerasan ataupun pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam berupa parang. Dimana tersangka, melakukan pengancaman karena meminta untuk korban mencabut laporannya, terhadap salah satu keluarga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian di PT SIL beberapa waktu lalu.
“Pada dasarnya, inti pengancaman ini dilakukan oleh tersangka terhadap korban, karena tersangka meminta untuk korban mencabut laporannya atas salah seorang keluarganya yang dilaporkan terkait kasus pencurian. Tersangka mengancam, apabila laporan dari korban tidak dicabut, tersangka akan membacok korban,” jelasnya.
Jery pun menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 335 KUHPidana,” tukasnya.
Laporan : Aris
Editor : Redaksi