Parlementaria DPRD Bengkulu Utara
DPRD Gelar Paripurna Nota Pengantar APBD-Perubahan 2019
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – DPRD menggelar dua paripurna sekaligus, dengan melaksanakan pada satu kegiatan paripurna. Dimana, kedua paripurna itu diantaranya, paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2019, dan Nota Pengantar Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung, di ruang aula paripurna kantor DPRD Bengkulu Utara yang dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE ini. Kedua paripurna ini yakni, paripurna Penandatangan Kesepakatan KUA dan PPAS, untuk membahasa rencana rancangan APBD Perubahan tahun 2019. Sementara, paripurna nota pengantar sudah masuk dalam ranahnya rancangan. Sehingga, dilaksanakan dua paripurna salam satu kegiatan ini.
Kedua paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Bengkulu Utara dan Eksekutif Bengkulu Utara tersebut, diawali dengan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar oleh pihak eksekutif kepada legislatif, yang langsung di lakukan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan diterima oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE.
Bupati Bengkulu Utara menjabarkan RAPBD Perubahan Tahun 2019 ini, bahwa dalam sisi pendapatan daerah terdapat kenaikan menjadi sebesar Rp. 1,2 Triliun. Dimana komposisi pendapatan tersebut, terdapat pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp. 83,1 Milyar, yang terdiri dari target PAD sebesar Rp. 13,7 Milyar. Selanjutnya, dari sisi target penerimaan retribusi daerah mencapai Rp 1,4 Milyar. Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah mencapai Rp. 68 Milyar.
Bupati juga membeberkan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diterima oleh daerah untuk tahun anggaran 2019 ini mencapai Rp. 947,5 Milyar. Yang terdiri dari, DBH dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 53, 7 Milyar, Dana DAU Rp. 643,6 Milyar, Dana DAK Rp. 250.1 Milyar. Sementara, penerimaan yang bersumber dari lain lain pendapata daerah yang sah adalah sebesar Rp. 233.6 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Hibah Rp. 39 Milyar, DBHP Provinsi dan Pemda Lainnya Rp 25 Milyar dan Penerimaan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 169.6 Milyar.
Selain membeberkan penerimaan yang mencapai triliunan, Bupati juga membeberkan pengeluaran daerah yang diketahui lebih besar dari pemasukan, yakni mencapai Rp. 1.320 Triliun, dimana pengeluaran tersebut terdapat pengeluaran belanja tidak langsung Rp. 735,1 Milyar dan belanja langsung mencapai Rp. 584.8 Milyar.
Bupati pun menjelaskan terdapat selisih kurang atau defisit anggaran mencapai Rp. 55.6 Milyar, yang mana defisit tersebut diungkapkannya akan ditutup dari pembiayaan netto daerah. Penerimaan pembiayaan daerah adalah, 58,6 Milyar yang berasal dari Silpa anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 3 Milyar.
“Semua yang saya sampaikan berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim TAPD dan banggar. Semoga saja, dengan telah dimasukkannya penyampaian nota pengantar ini, Raperda APBD Perubahan dapat segera disetujui dan dapat memberikan mafaat bagi masyarakat Bengkulu Utara,” Tutup Mi’an.
Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi