Waw, Kabag Keuangan Setdakab Bengkulu Utara Sebut Rekening Listrik Rahasia Negara
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Ada yang menarik dengan Kepala Bagian Keuangan di Setda Pemkab Bengkulu Utara. Bagaimana tidak, ia menyebutkan rekening pengeluaran untuk pembayaran listrik, air dan speedy yang di tanggung menggunakan APBD di kantor Setdakab BU merupakan rahasia negara. Ada apa ini, adakah indikasi penyelewengan terhadap pembayaran rekening listrik, air dan speedy di Setdakab BU yang diketahui tahun 2018 ini senilai Rp. 1,5 Milar tersebut?.
Padahal, penggunaan listrik, air dan speedy di Setdakab Pemkab BU tersebut dibayar dengan uang milik masyarakat, namun sangat tidak etis dikala masyarakat ingin mengetahui seperti apa pengeluaran dengan dana milyaran tersebut, justru dijawab pengeluaran itu merupakan rahasia negara. Sementara yang dikatakan dokumen rahasia negara yang bukan untuk konsumsi publik, itu adalah dokumen sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Ungkapan rekening listrik rahasia negara, ini diungkapkan oleh Muh Syukri selaku Kabag Keuangan Setdakab BU, ketika dikonfirmasi terkait pembayaran listrik yang disinyalir tidak pada tempatnya. Syukri menuturkan tidak dapat memberikan penjelasan atas tagihan listrik yang dibayar oleh keuangan Setdakab BU tersebut.
“Kalau masalah tagihan listrik yang dikatakan tidak pada tempatnya, rasanya itu bukan di zaman saya. Dan saya sendiri tidak bisa menjelaskannya alias “No Comment”,” ujarnya sambil mengangkat kedua tangan.
Syukri hanya mengungkapkan, yang dapat dia jelaskan hanya daftar rekapitulasi pembayaran tagihan listrik, air yang dibayar oleh Setdakab BU ditahun 2016 hingga 2018. Mulai dari pembayaran lampu jalan, perkantoran sampai dengan tagihan listrik dan air rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan rumah dinas Asisten I,II dan III. Namun demikian, tidak bisa dimiliki dan diambil gambar.
“Berdasarkan rekapitulasi kami, untuk pembayaran tagihan listrik lampu jalan, rata-rata perbulannya Rp.100 juta lebih. Sedangkan untuk pembayaran tagihan listrik perkantoran dan rumah dinas jabatan, rata-rata perbulannya mencapai Rp. 22 juta lebih. Namun hasil rekap ini tidak bisa dimiliki atau diambil gambar ya, karena ini dokumen rahasia negara,” ketus Syukri.
Laporan : Redaksi

