Lagi Tahun Kedua, Pemkab Bengkulu Utara Kedapatan Nunggak Pajak Kendis

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Terkait fenomena banyaknya Kendaraan Dinas (Kendis) yang tidak pernah dibayarkan pajak. Tahun 2018 ini, Pemkab Bengkulu Utara kembali kedapatan nunggak pajak kendis. Padahal ini sudah menjadi temuan besar pada tahun 2017 silam, namun tetap saja ini terjadi dan ini patut menjadi pertanyaan?.

Diketahui, tunggakan pajak kendis ini tidak hanya berlaku di kantor Setdakab BU. Melainkan juga terjadi nyaris disetiap OPD dilingkungan Pemkab BU, baik itu kendis roda dua maupun roda empat. Ironisnya lagi, fenomena nunggak pajak ini tidak hanya terjadi di Pemkab BU melainkan juga diinstansi vertikal yang ada di BU.

Hal ini tidak dibantah oleh Kepala UPT Samsat Dispenda Provinsi Bengkulu wilayah Arga Makmur, Eka Darwin. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil analisa data yang dimiliki UPT Samsat tahun 2018 ini, kendis Pemkab BU lagi-lagi nunggak pajak, termasuk juga lembaga vertikal yang ada di kabupaten BU belum patuh dengan regulasi aturan yang berlaku dinegeri ini.

“Saat ini ada berjumlah 1.423 unit kendis dilingkungan pemkab BU dan lembaga vertikal di BU, terdiri 1.123 unit untuk roda dua dan 309 unit roda empat, masih menunggak pajak,” ujarnya.

Padahal kewajiban pajak itu, Pemerintah semestinya dapat menjadi tauladan bagi masyarakat untuk patuh dan ta’at akan kewajiban membayar pajak. Namun kenyataannya ini, justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat dalam wajib pajak. Ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi Pemerintah khususnya Pemkab BU, karena tunggakan pajak kendis pemkab ini sudah membengkak sejak tahun 2017 lalu.

“Kita bersama-sama memberikan contoh baik kepada masyarakat, diharapkan ini dapat diterapkan baik di Pemkab maupun lembaga vertikal lainnya,” imbuh Eka.

Selain itu, Eka pun memaparkan terkait dengan tunggakan ini. Pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi, mulai dari tahun 2016 lalu. Pihaknya, sudah menyampaikan kepada Pemkab BU dalam hal ini Bapak Bupati atas tunggakan pajak yang membengkak ini. Dimana saat itu, Bupati berjanji akan dapat diselesaikan pada tahun berikutnya(2018,red).

“Mereka (Pemkab BU,red) mengatakan akan melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas ini, dengan bertahap. Ini juga sudah kami sampaikan, informasi kepada Pemkab BU untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Satu tanggapan untuk “Lagi Tahun Kedua, Pemkab Bengkulu Utara Kedapatan Nunggak Pajak Kendis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *