Akhirnya, DPRD Benteng Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

BerandABengkulu.com, BENGKULU TENGAH – Setelah melalui serangkaian pembahasan dalam paripurna, sejak disampaikannya nota pengantar perubahan Raperda oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu, akhirnya Jumat (21/2) setelah juru bicara dari Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyatakan setuju, 2 Raperda perubahan disahkan menjadi Perda.

Diketahui 2 Raperda yang telah melalui pembahasan alot oleh pihak legislatif tersebut antara lain, Raperda perubahan tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Selain dihadiri segenap anggota DPRD, paripurna juga dihadiri segenap unsur FKPD, Pimpinan OPD dan pihak terkait

Meski demikian, dua raperda disetujui dengan disertai catatan dan pandangan, terselip harapan dari tujuh fraksi yang disampaikan melalui masing-masing juru bicaranya, yang pada akhirnya menyatakan setuju. Antara lain disampaikan oleh Fraksi Pembangunan Sejahtera yang dibacakan oleh Sekretaris fraksi, Feri Driyatno, pernyataan setuju juga disampaikan oleh Fraksi Nasdem, disusul Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Perindo, dan Fraksi Gerindra.

Besarnya elemen penting dalam tuntutan perubahan, menurut catatan fraksi Gerindra merupakan suatu keharusan dalam menyikapi perubahan tersebut, guna mencapai kesempurnaan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang diiringi dengan adanya regulasi berupa produk hukum daerah dalam penerapannya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pembahasan Raperda ini hendaknya jangan hanya sebatas formalitas saja, tetapi pihaknya memiliki antusiasme yang lebih besar kedepan, bagaimama Perda yang disahkan itu memiliki kebijakan serta manfaat bagi daerah serta dirasakan oleh masyarakat.

Demikian pula pandangan 5 fraksi lainnya, secara garis besar mengharapkan agar dengan disahkan Perda tersebut dapat bermanfaat secara luas terutama menyangkut dengan ketersediaan air bersih serta tertatanya sistim dalm pemerintahan desa, dan lebih meluas lagi dapat  meningkatkan PAD.

Dengan disetujuinya 2 Raperda tersebut oleh ketujuh fraksi DPRD, Bupati Benteng DR. H. Ferry Ramli, S.H, M.H dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Benteng atas kerjasama yang baik dalam perubahan bentuk badan hukum PDAM dan perubahan Perda Nomor 04 tahun 2016.

“Kami berterimakasih, akhirnya dua raperda ini mendapatkan persetujuan dewan. Raperda ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk difasilitasi, sesuai dengan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah,” singkat Bupati.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *