Dishub Himbau Kendaraan Plat Kuning Sadar Kewajibannya Mengurus KIR

BerandABengkulu, BENGKULU UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara, menghimbau kepada masyarakat Bengkulu Utara terlebih bagi pengguna kendaraan dengan plat kuning. Agar, dapat sadar akan kewajibannya dalam mengurus pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara , Eka Hendriyadi yang membeberkan. Uji KIR kendaraan itu sangat penting, guna memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak, sehingga dapat meminimalisir resiko kecelakaan.

“Kendaraan yang sudah di KIR akan dinyatakan aman. Saat ini masyarakat di Bengkulu Utara masih rendah kesadaran untuk menguji kendaraannya,” ujar Eka.

Sejauh ini lebih jauh dibeberkan Eka, hasil pemeriksaan sementara dari kendaraan yang ada di Bengkulu Utara, 80 persen KIR nya sudah mati. Sehingga, pihaknya menahan surat-menyurat kendaraan yang bersangkutan agar pemiliknya segera mengurus uji kelayakan kendaraannya terlebih dahulu. Pengurusan uji kelayakan atau KIR itu sendiri tambah dia, bisa dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bengkul Utara yang berada di Jalan Dua Jalur, Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur. Kendaraan akan diperiksa kelayakan mulai dari kelengkapannya seperti spion, lampu sein, kondisi ban, sabuk pengaman dan sebagainya.

“Setelah semuanya dinyatakan lulus, selanjutnya akan masuk ke gedung uji, untuk diperiksa steling stir, noise suara, head steter lampu, emisi gas buang dan sebagainya, setelah semuanya dinyatakan layak maka diberilah bukti berupa buku bukti uji dan tanda uji plus plat samping,” bebernya.

Pentingnya mengurus uji KIR itu sendiri tambah Eka, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kesalahan kelengkapan keamanan kendaraan, selain itu pengurusan KIR kendaraan ini juga untuk menambah penerimaan daerah dalam bentuk PAD yakni retribusi sektor perhubungan.

“Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat daerah itu supaya mengurus uji KIR kendaraannya, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat menjaga keamanan dalam berlalulintas dengan melengkapi surat kelengkapan serta perlengkapan keamanan berkendara,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *