DPRD BU Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – DPRD Bengkulu Utara Rabu (22/6) gelar Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas pandangan fraksi Raperda Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BU, di ruang Paripurna DPRD BU. Telrihat hadir, penyampaian jawab eksekutif ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP berikut dihadiri 9 orang anggota DPRD, Forkompimda, Kepala OPD, Organisasi Wanita dan tamu undangan Lainnya. Mendengarkan penyampaian Wabup Arie, bahwa Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perda nomor 14 tahun 2016. Sistem Birokrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Dia menyebutkan bahwa kritik saran dari dewan kepada pemerintah daerah diperhatikan untuk membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi kedepan.
“Terimakasih kami sampaikan terhadap anggota dewan yang terhormat, dapat menindaklanjuti Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BU, kami yakin jawaban ini belum dapat memuaskan pihak dewan. Namun bisa dilakukan pendalaman dan pembahasan terhadap OPD pada rapat – rapat berikutnya,” jelas Wabup.
Laporan : Redaksi

