Salah Satu Puskesmas Bengkulu Utara, Buang Limbah B3 Sembarangan

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Sejatinya setiap tempat pelayanan kesehatan, dapat mengutamakan kebersihan dan penempatan limbah yang pada tempatnya, terlebih untuk limbah bahan berancun dan berbahaya (B3). Namun, di salah satu Puskesmas di Bengkulu Utara, hal ini tidak dilakukan. Limbah B3 justru dibuang sembarangan, yang akan berdampak pada lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, di lingkungan Puskesmas yang berada di wilayah Dapil IV ini, didapati tempat pembuangan sampah adanya limbah B3. Yakni, berupa Sampah Medis (Infeksius) Slang kateter, selang infus, masker, swab, verban dan sarung tangan, plester peresap untuk pembersihan darah atau cairan tubuh yang masih terlihat noda darah yang dibuang sembarangan. Kemudian tidak hanya itu, didapati juga banyak berserakan bekas alat suntik bekas pakai jarum. Selain itu, didapati juga botol obat, botol dan jarum infus.

Bekas Jarum suntik Limbah B3 Puskesmas Napal Putih

Tidak hanya itu, disekitaran lingkungan Puskesmas ini juga didapati pembuangan limbah sampah non medis. Yang mana, sekelas faskes ini sarat untuk dipertanyakan?, lantaran limbah non medis tidak di buang di tempat semestinya. Untuk diketahui, limbah non medis yang ditemukan di sekitaran lingkungan Puskesmas, berupa plastik, kardus, kayu, karet, kaleng, kertas, logam, gelas dan sisa makanan.

Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas berinisial Ju hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan respon positif untuk permintaan hak jawabnya. Baik dihubungi via ponsel, maupun didatangi ke lokasi. Sementara itu, salah satu pekerja di Puskesmas tersebut bernama dr. Rizki mengemukakan ketika dimintai keterangan oleh awak media terkait limbah B3 Puskesmas yang di buang sembarangan. Kepada awak media, dr Rizki menyebutkan. Limbah B3 di Puskesmas telah dipisahkan dengan limbah non medis. Justru, beberapa hari yang lalu diakuinya, sudah diambil oleh pihak yang kerjasama dengan Puskesmas. Yakni, PT Rajawali yang mengambil limbah medis.

“Hanya saja, ada beberapa limbah medis yang belum lama ini masih ada sisa sisa yang terbuang. Maklum, kita kan belum faham. Cleaning Service kita yang baru ini, belum faham dikiranya sampah biasa, sehingga dibuang sembarangan. Tadi saya lihat temuan rekan rekan, isinya memang tidka wajar. Kalau kontrol sosial, makasih sudah diingatkan, saya harap kedepan dapat lebih baik lagi. Saya minta tolong beritanya di Tagline dulu,” ujar dr Rizki.

Disinggung soal kelalaian ini, mengenai masih adanya dibuang sembarangan limbah B3 berupa jarum suntik botol infus yang masih ada darahnya?. dr Riziki pun menjelaskan, itu termasuk limbah B3, sementara pengelolaan limbah B3 itu memang ada pihak yang sudah memiliki izin untuk mengelola limbah B3 ini. Selain itu, mengapa pihak Kepala Puskesmas sulit untuk dikonfirmasi, dr Rizki mengatakan bahwa Kepala Puskesmas tengah di jalan dan masih ada halangan.

“Iya, kita diskusi aja. Terimakasih atas kontrolnya,” singkat Rizki.

Sekedar mengetahui, pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar. Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali, dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, harus mengelola limbah yang dihasilkannya. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut. Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Laporan : Starmox

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *