Dugaan Aborsi, Gadis Dibawah Umur Jadi Tersangka Yang Akhirnya Ditahan
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Masih ingat dengan kejadian memilukan, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 silam. Dimana, salah satu gadis yang masih dibawah umur, yang namanya berinisial Dara (16) warga Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, nekat melakukan aborsi di kos-kosannya yang berada di Kelurahan Gung Alam Kecamatan Arga Makmur. Akhirnya, gadis tersebut dengan berbagai macam pertimbangan hukum ditahan dan akan menjalani sidang pelanggaran hukum berat. Hal ini diakui oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warga Negara, S.Ik melalui Kasat Reskrim Jufri, S.Ik dihadapan awak media.
“Iya kita terpaksa menahan pelaku (Dara,red), karena telah melakukan pelanggaran hukum berat yakni melakukan aborsi. Meskipun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidakan yang dilakukan tersebut karena terpaksa. Lantaran, kecewa karena sang pacar tidak ingin bertanggung jawab atas janin yang dikandung olehnya. Terlebih lagi, sang pacar saat ini sedang berada di dalam hotel prodeo, akibat kasus penganiayaan,” ujarnya.
Jufri pun membeberkan, aksi dugaan aborsi yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi di dalam kos-kosannya. Dimana, ia mengkonsumsi obat keras, guna menggugurkan kandungannya yang telah berusia 5 bulan. Diketahui, kejadian ini terungkap ketika teman kos-kosan korban panik melihat korban pingsan mengalami pendarahan hebat, yang langsung dilarikan ke RSUD Arga Makmur. Ketika itu, pihak RSUD mendapati pendarahan hebat ini, lantaran kandungan yang sudah berusia lima bulan mengalami keguguran. Lebih parahnya lagi, ketika pihak RSUD mempertanyakan dimana suaminya, saat itulah terungkap kalau pelaku merupakan korban pergaulan bebas, yang sudah hamil diluar nikah. Terlebih lagi, korban masih dibawah umur, dimana usianya baru menginjak 16 tahun.
Mendapatkan informasi, adanya remaja dibawah umur yang hamil diluar nikah, dan mengalami keguguran. Pihaknya, langsung meluncur ke RSUD Arga Makmur, guna melakukan pengecekan. Alhasil, apa yang menjadi dugaan pihaknya terbukti. Bahwa, dara merupakan korban pergaulan bebas, yang panik akan kehamilannya, sehingga nekat melakukan aborsi.
“Pelaku ini melakukan aborsi sendirian di dalam kos-kosannya dengan cara meminum obat, usia kandungan yang digugurkan pelaku sudah berusia 5 bulan,” jelas Jufri.
Belajar dari pengalaman ini, Jufri pun menghimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat Bengkulu Utara, untuk menghindari bentuk dari pergaulan bebas, mengawasi anak-anak dalam pergaulan, serta memberikan edukasi terhadap anak, agar bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dampaknya dari pergaulan bebas sangat buruk, apalagi oleh anak dibawah umur, saya katakan kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, karena bahaya pergaulan bebas bisa sampai kapan saja,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 77 huruf A UU nomor 35 tahun 2014 terkait dengan tindakan aborsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi