Horee, Covid 19, Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak Dan Retribusi
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Sikapi pandemik Covid 19, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi bagi pelaku usaha, dan juga usaha mikro kecil menengah (UMKM), yakni jenis Pajak hotel, Pajak restoran dan Retribusi Pelayanan Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 yang terhitung tanggal 1 April 2020. Dimana, Rabu (1/4) Bupati telurkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 01-04- 2020 dengan No. 973/1415/Bapenda. Surat edaran tersebut di tunjukan kepada semua pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar.
Diketahui, keluarnya SE ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020, tentang pencegahan penyebaran covid-19. Kepada awak media, Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si membenerkan surat edaran tersebut. Dimana dalam surat tersebut, diharapkan dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan resiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten BU.
“Ya, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Mian, berdasarkan tindaklanjut dari surat edaran dari Kemendagri tentang pencegahan penyebaran covid-19,” kata Sekda
Sekda menambahkan, bahwa ada 3 langkah dalam penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini dilakukan, agar dapat membantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi, akibat pandemik COVID-19.
“Tiga item tersebut bertujuan untuk membantu para pelaku usaha, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan resiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten BU. Semoga hal ini, memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten BU,” tukasnya.
Laporan : Aris
Editor : Redaksi