Kedua ASN Adu Jotos, Bisa Ditetapkan Tersangka
BENGKULU UTARA – Terkait kejadian memalukan, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab BU. Yakni, adu jotos ketika rapat pembahasan soal aset Alun-alun RMP berlangsung, yang bertempat diruangan Sekda BU. Ternyata, mediasi yang sudah difasilitasi oleh Bupati BU Ir. Mi’an langsung, tidak berujung dengan kata damai, dan berakhir dengan aksi saling lapor.
Melihat kondisi ini, Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik yang sebelumnya meminta kejadian ini diselesaikan dengan damai, menegaskan tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak baik pihak Kalman Darmawi selaku Sekdis Pariwisata BU, maupun pihak Dispora BU Bari Oktari akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kasat, melalui pesan singkat di group WhatsApp media mitra Polri.
” Semuanya dapat ditetapkan tersangka,” ujar Kasat singkat.
Baca :
http://berandabengkulu.com/2018/04/11/memalukan-asn-pejabat-eselon-terlibat-perkelahian/
Sebelumnya, pihak Mapolres BU dalam hal ini Jufri sudah menghimbau, kepada kedua belah pihak agar masalah kejadian ini dapat diselesaikan secara damai secara kekeluargaan. Dimana pihaknya, belum akan memproses atas pengaduan kedua belah pihak atas kejadian adu jotos ini. Pasalnya, pihak Pemkab BU menyanggupi untuk memediasi keduanya.
” Kami saat ini belum menerima pengaduan resmi, namun hanya pemberitahuan atas kejadian keributan ini. Untuk itu, kami belum bisa memproses apapun atas kejadian ini, dan menghimbau agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kasat Selasa sore (10/4) didepan gedung Reskrim Polres BU.
Namun rupanya, mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab BU selaku pembina ASN, ternyata tidak menemukan kata damai. Dimana, pihak keluarga Kalman Darmawi tidak terima dengan aksi anarkis ini, dan secara resmi membuat laporan penganiayaan ke Mapolres BU. Yang juga disambut dari pihak Dispora juga telah membuat laporan resmi yang sama ke Mapolres BU.
Disampaikan Gulam Wahyudi, yang ditemui awak media di Mapolres BU, selaku kakak kandung Kalman Darmawi menandaskan. Pihaknya menyampaikan laporan tersebut, atas tindakan yang dilakukan oleh Kabid Sapras, terhadap adiknya Kalman Damawi saat rapat mebahas aset alun-alun Rajo Malim Paduko Selasa siang. Secara hukum itu sebuah tindakan tidak benar, dan ia berharap ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kami sepenuhnya menyerahkan kasus pemukulan ini kepada pihak penegak hukum, agar dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” singkatnya.
Laporan : Effendi