Kejari Arga Makmur, Musnahkan barang Bukti Kejahatan
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Dalam rangka memperingati hari Bakti Adhyaksa ke 58 Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap. Pemusnahan ini sendiri langsung dilakukan di halaman Kantor Kejari Arga Makmur, Rabu (18/7).
Diketahui, beberapa jenis BB yang dimusnahkan diantaranya, narkotikan jenis Sabu, Sepeda Motor, Rokok dari berbagai merk dan lainnya. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH, MH menuturkan. Melalui pemusnahan BB ini, pihaknya ingin menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar menjauhi semua jenis kejahatan terlebih terhadap barang haram Narkoba. Selain itu, dia berharap agar seluruh penegak hukum dan masyarakat saling mendukung dalam penegakan hukum di Kabupaten BU
” Kita sama-sama melakukan pengawasan terhadap semua tindakan melawan hukum, terlebih terhadap putusan pidana bersyarat, pengawasan dan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, selain melakukan pemusnahan BB untuk kasus pidana umum, pihaknya juga pada hari ini melaksanakan eksekusi kasus pidana korupsi di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total KN Rp 1 miliar lebih.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, serta pimpinan OPD Pemda Bengkulu Utara dan para undangan lainnya.
Laporan : Redaksi
Pingback: Teken MoU Jaksa Desa, Disinyalir Tutupi Kasus Dugaan Catut Jaksa