Merasa Terdzolimi, Mahasiswa Unras Datangi BPK RI
BENGKULU UTARA – Pasca diterbitkannya surat dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Nomor 800/1085/Dispendik/2018, tertanggal 09 Maret 2018 dengan ditujukan kepada Orang Tua wali mahasiswa Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur penerima beasiswa Pemkab BU, yang terkesan bukannya memberikan solusi atas masalah mahasiswa penerima beasiswa Pemkab BU, justru terkesan mengancam pemutusan beasiswa. Mahasiswa Unras, datangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, meminta untuk mengusut soal penyaluran dana beasiswa Unras dari Pemkab ke Unras, yang disalurkan pada yayasan yang bukan penyelenggara Unras. Hal ini diakui oleh Presiden BEM Unras, Yoki Ramadhan kepada awak media.
” Iya kami sengaja mendatangi pihak BPK RI guna menindaklanjuti masalah beasiswa kami, yang bukan disalurkan kepada yayasan yg bukan penyelenggara unras, yang berdampak pada nasib kami kuliah di Unras yang terancam di Droup Out (DO),” ungkap Yoki
Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap pihak Pemkab BU dalam hal ini Dispendik yang justru akan melakukan pemutusan beasiswa jika orang tua wali penerima beasiswa tetap ngotot membayar sendiri uang semester mahasiswa ke Unras yang saat ini dipimpin oleh Rektor Imron Rosyadi dibawah naungan Yayasan Ratu Samban (YRS). Ini justru timbul pertanyaan ada apa, putra daerah ingin maju melalui kampus kebanggaan masyarakat Bengkulu Utara justru dihalangi, seperti yang dikutip didalam surat penting dikeluarkan oleh Dispendik tersebut, pada poin kedua disurat tersebut, berbunyi. Apabila terjadi akibat hukum dimana mahasiswa Unras penerima bantuan beasiswa dikeluarkan atau Drop out (DO) dari Unras, dikarenakan orang tua atau wali mahasiswa tidak membayar atau tidak melunasi SPP yang dimaksud, maka pihak Pemda kabupaten BU akan mencari jalan keluar bagi mahasiswa Unras, guna kelanjutan studi mahasiswa tersebut pada perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu pemberian bantuan beasiswa yang diatur.
” Ini sulit kami terima, karena maksud dari pihak Pemkab BU tersebut ada apa?. Putra dan Putri daerah ingin menimba pendidikan di perguruan tinggi kebanggaan masyarakat BU sendiri kok dihalangi, justru diarahkan menimba pendidikan di perguruan tinggi luar. Maka itu, kami berinisiatif terkait kendala kami saat ini, sudah sepatutnya semua pihak mengetahui realitanya, agar dapat diketahui siapa yang benar atau siapa yang harusnya mengoreksi kesalahannya, terlebih lagi ini kan dunia pendidikan. Sangat disayangkan sekali harus dicapuri oleh kepentingan politik seorang yang mengerti pendidikan, seperti halnya pejabat yang katanya satu-satunya mendapatkan gelar Doktor secara murni mengikuti pendidikan yang benar,” pungkasnya.
Laporan : Effendi