Siap Transaksi Narkoba, Pemuda Padang Jaya Disikat Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – (7/1) Timsus Polsek Padang Jaya, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang diduga jenis sabu, dengan tersangka RS (23) Warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Menariknya, tersangka dibekuk ketika siap akan melakukan transaksi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik. MH. melalui Kapolsek Padang Jaya. Iptu Didik Mujianto, SH, MH kepada awak media menjelaskan. Penangkapan pelaku jaringan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya pada Sabtu (4/1) langsung bergerak menelusuri informasi itu. Alhasil, setelah melalui pengintaian dirumah terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan penyergapan ketika melihat terduga pelaku memasuki rumahnya, dan didapati Barang Bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dari hasil penggeledahan di tubuh pelaku. Kemudian, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Padang Jaya.

“Dari pengeledahan, kami juga menemukan 1 alat hisap bong dan beserta pirek, 1 korek api warna putih, 1 buah jarum yang diduga digunakan untuk menghisab sabu. Kemudian, satu paket besar sabu di saku celana jeans warna hitam, 2 paket kecil sabu, dan 1 satu unit timbangan digital merk CHQ,” ujar Kapolsek

Didik pun lebih jauh menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Yang jelas, kasus ini masih akan dikembangkan, dan pelaku diduga merupakan salah satu jaringan pengedar, dan kita akan mengejar jaringan besarnya. Untuk saat ini, pelaku akan diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun penajara,” demikian Didik.

Laporan : Aris
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *