Modal 50 Ribu Cabuli Bocah 12 Tahun, Teman Ayah Korban Diciduk Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Biadab, apa yang dilakukan oleh Panjul (38) warga desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU. Bagaimana tidak, dengan nafsu setannya nekat mencabuli bocah yang baru berusia 12 tahun sebut saja namanya Bunga (12) warga desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU. Ironisnya, korban merupakan putri dari teman pelaku sendiri.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, S.IK melalui Wakapolres Kompol Erwin, S.Ik membenarkan hal tersebut. Dikatakan Erwin, pihaknya baru menerima laporan dan langsung ditindaklanjuti oleh inut Reskrim Polres BU. Dimana diketahui, aksi ini terjadi dengan modus pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban dengan nominal Rp. 50 Ribu.

“Jadi pelaku ini bermain ke rumah korban di daerah Kemumu, dengan alasan ingin numpang ngecas HP. Kemudian, mengajak korban dengan cara merayu dan memberikan sejumlah uang. Setelah korban mau, langsung pelaku menjalankan aksinya, pelaku ini merupakan teman dan sahabat dari Ayah korban,” ujar Erwin.

Erwin pun menjelaskan, aksi pelaku ini diketahui setelah korban meringis kesakitan pada bagian kemaluannya. Saat itu, orang tua korban yang mendengar pengakuan korban, langsung mendatangi Polres BU guna melaporkan kejadian tersebut. Tidak menunggu waktu lama, pelaku berhasil di ciduk di wilayan Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

“Keluarga korban melapor ke Polres pada hari senin, berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada malam minggu 6 Januari lalu. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di daerah Kecamatan Ketahun, dan berhasil di amankan malam tadi (08/1),” jelas Erwin.

Sejauh ini, kondisi korban mengalami trauma berat. Sementara pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 76E, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *