Terhitung Pemkab Bengkulu Utara, Sudah Pecat 13 ASN Eks Napi
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Pemkab Bengkulu Utara, terhitung sejak memasuki tahun 2019, telah memecat sebanyak 13 ASN eks Narapidana. Yang mana, sebelumnya sebanyak 7 orang ASN telah di pecat, dan terbaru sebanyak 6 ASN ikut dipecat. Pemecatan ini, telah banyak menimbulkan kontroversi. Terbaru, beberapa ASN mengajukan Judisial Review, atas keputusan dua menteri dan 1 lembaga, atas pemecatan tersebut.
Diketahui, 13 ASN yang telah melalui pemecatan atas keputusan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dasar usulan dari Baperjakat yang diketuai oleh Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si diantaranya. Suyoto, Tarzon Juri, Nazarudin, Bastari, Syaptiansyah, Kaisar Robinson, Sri Susilawati. Kemudian, 6 ASN yang baru dipecat Jasman, S.Pd, Romli Efendi, Novi Palentino, Boy Sinaratman, Nasdi Yuliar, Susilawati.
“Kita kembali memberhentikan, 6 orang ASN. Sebenarnya, tertanggal 1 Januari 2019, SK pemberhentian terhadap 6 orang ASN tersebut, sudah saya tanda tangani. Karena, mereka belum menerima salinan putusan dari pengadilan, maka SK pemberhentianya masih kita tahan,” ujar Mian.
Diakui Mi’an, dirinya merasa berat untuk memberhentikan ASN yang sudah mengabdi kepada negara tersebut. Banyak jasa, yang sudah di berikan oleh mereka. Namun apa daya, ia tidak bisa berbuat banyak. Mengingat, ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Saya sebenarnya, sangat keberatan untuk memberhentikan para ASN tersebut. Apalagi, mereka semua keluarga kita juga. Tapi, apa daya saya, cuma menjalankan perintah atasan,” bebernya.
Diketahui, pemecatan sendiri akan dilakukan berdasarkan, surat edaran yang telah di terbitkan dengan nomor 180/686/7/SJ. Tentang, pemecatan Aparatur Sipil Negara, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Laporan : Redaksi

