Pemusnahan e-KTP Bengkulu Utara, Disinyalir Pasca Ada Temuan Bawaslu

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Pemusnahan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang dilakukan pada Jum’at (15/12) sekitar pukul 14.20 WIB, syarat dipertanyakan. Bagaimana tidak, selain pemusnahan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, juga disinyalir pemusnahan pasca adanya temuan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui, pemusnahan yang dilakukan Disdukcapil dikatakan melanggar SE Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Surat tersebut, diterbitkan pada 13 Desember 2018 bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo. Pertama, tidak melakukan pembakaran justru hanya pengguntingan. Sementara, dalam edaran harus dibakar. Kemudian pelanggaran yang dilakukan, Disdukcapil justru memusnahkan e-KTP Invalid tahun 2017 dan 2018, sementara didalam SE pemusnahan hanya berlaku untuk e-KTP rusak dan invalid tahun 2011 hingga tahun 2013.

Pemusnahan yang dilakukan Disdukcapil BU, disinyalir dilakukan setelah adanya temuan pihak Bawaslu Bengkulu Utara. Dimana, sebelumnya pihak Bawaslu BU menemukan adanya penambahan jumlah mata pilih di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang mendadak bertambah secara signifikan. Dimana dari 206.894 orang jumlah pemilih yang cukup umur, menjadi 214.004 yang mana sebanyak 7.110 orang disinyalir miliki KTP ganda.

Baca : 

7000 Warga Disinyalir Jadi Korban Tidak Miliki KTP, Akibat Dugaan KTP Ganda

Disdukcapil BU Geber Proses Perekaman, Jelang Tahun Politik

Temuan ini, didapati oleh pihak Bawaslu Kabupaten BU yang disampaikan oleh Try Suyanto yang menuturkan bahwa temuan ini hasil dari verifikasi faktual yang disebar pada 19 kecamatan, se Kabupaten Bengkulu Utara. Menundaklanuti hal tersebut, dimana hasil temuannya paling sedikit 74 pemilih ganda di Air Padang dan terbanyak di Ketahun 2179 pemilih ganda, data itu murni pemilih ganda hasil identifikasi KK, NIK, Alamat ada di TPS berbeda, pihaknya telah melaporkannya ke KPU Bengkulu Utara, saat ini terpantau dalam proses input data dari tingkat PPK ke KPU untuk dilakukan perbaikan.

” Temuan ini, kami akan laporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu, agar dapat ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Sementara untuk tindak lanjut, kami masih proses pendataan lantaran sangat janggal adanya NIK bisa ganda yang merupakan ranahnya Dukcapil,” kata Try.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil BU Juhirjo ketika dikonfirmasi menanggapi pelanggaran yang ia lakukan. Menjelaskan, bahwa pemusnahan e-KTP yang dilakukannya pada beberapa waktu lalu, merupakan e-KTP Invalid, alias e-KTP yang terjadi perubahan. Hal ini diakuinya, bahwa pemusnahan sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berbentuk SE dimana kepada seluruh daerah agar Bupati menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan.

” Untuk Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, pemusnahan blanko e-KTP ini lantaran rusak, rubah status, pindah tempat dan hilang. Sampai saat ini wilayah Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 7650 e-KTP yang dimusnahkan. Pemusnahan sendiri, langsung dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Jufri, S.Ik bersama dengan Kabag Ops Polres BU,” ujar Juhirjo.

Ia pun tidak membantah, bahwa pemusnahan e-KTP yang dilakukannya, hanya e-KTP rusak, rubah status, pindah alamat dan hilang alias Invalid, yang dimulai dari tahun dirinya menjabat, yakni tahun 2017 dan 2018. Selain itu, Juhirjo pun menyadari keberadaan SE Menteri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Namun demikian, ia menegaskan tidak melanggar. Melainkan, pemusnahan dengan pembakaran material tersebut. Kilahnya, setelah pengguntingan dilakukan. Yakni, pemusnahan dengan pembakaran diharapkannya dapat langsung dihadiri dan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an. Ironisnya, apa yang diucapkan Juhirjo bertolak belakang dengan yang dipaparkannya pasca pengguntingan e-KTP tersebut dihadapan awak media, dimana ia mengaku pihaknya tidak melakukan pembakaran karena sekitar Mei 2018, Kemendagri menginstruksikan jajaran di daerah, agar menggunting blanko e-KTP invalid.

“Pengguntingan itu hanya tahab awal, kita pasti akan melakukan pemusnahan dengan dibakar. Namun, ia tengah menjadwalkan kesempatan pemusnahan tersebut dapat dihadiri dan dilakukan langsung oleh Bupati BU. Jika tidak ada halangan, kemungkinan Selasa ini (18/12) akan dilakukan pembakaran material e-KTP,” kilahnya.

Disisi lain, sambung Juhirjo. Selain pemusnahan ini sesuai dengan intruksi Mendagri. Juga mengingat, sudah banyak kejadian di beberapa daerah, e-KTP invalid digunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Disinggung, keterkaitan pemusanahan sebanyak Tujuh Ribu lebih pemusnahan ini, apakah adanya keterkaitan dengan temuan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana adanya temuan, sebanyak 7.110 dan berdampak bertambahnya secara signifikan jumlah mata pilih di Kabupaten BU, menjelang Pemelihan Legislatif dan Pilpres ini. Juhirjo, enggan berkomentar. Ia menegaskan, bahwa pemusnahan ini murni intruksi menteri.

Laporan : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *