Polisi Ciduk Dugaan Penipuan Belanja Online

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Bh (26) warga Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, Jum’at (14/2) Sat Reskrim Mapolres BU lakukan jumpa pers terkait kasus dugaan penipuan belanja online. Dimana, Bh dibekuk pada (10/2), lantaran detalh dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Bengkulu Utara Anton Setyo Hartanto, S.Ik. MH. yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, menjelaskan. Tersangka di laporkan oleh korban NM (32), yang mana korban merasa tertipu akibat tersangka mengajak korban berbisnis jual beli online, dengan cara mengirimkan transferan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka BH (26).

Modus operandinya, tersangka membuat akun Di Facebook, yang mana tersangka menawarkan jual beli secara online, pada nyatanya tersangka mengunakan modus tersebut untuk meraup keuntungan dari trasferan untuk biaya merantau ke jakarta.

“Kejadian penipuan tersebut di lakukan tersangka pada Awal Bulan Februari 2019 lalu, yang mana korban mentransfer sejumlah uang hingga tanggal 24 Juni 2019 barang juga belum datang,” ujar kapolres

Dengan kejadian tersebut, korban merasa kesal yang mana akun Facebook dan no Hp tersangka sudah di hapus atau di block, dan barang tak kunjung dikirim dan korban selalu berusaha mencari tau keberadaan alamat tersangka.

“Setelah di telusuri beberapa waktu, pemilik akun tersebut, ternyata tersangka adalah warga Batik Nau, yang mana pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta,” Sambung Kapolres

Dalam perkara penipuan online, tersangka pada 10 februari 2020 berhasil di amankan oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dana sebesar Rp.6 juta, Polisipun berhasil mengamankan barang bukti slip trasferan uang dengan 2 nama, yang berbeda dengan jumlah nilai Rp.6,3 Juta dari hasil penangkapan tersangka tersebut.

Laporan : Aris
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *