Sst, Kegiatan Proyek Irigasi Pemkab BU Diduga Gunakan Material Ilegal

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Aksi kontraktor nakal yang menjalankan kegiatan pemeliharaan irigasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali terjadi. Bagaimana tidak, sudah semestinya setiap kegiatan perehaban fisik terlebih lagi rehab irigasi agar mendatangkan material dari galian C resmi, namun faktanya ditemukan adanya kegiatan yang diduga menggunakan material ilegal alias mengambil dari aliran sungai disekitar proyek.

Hal ini didapati berdasarkan pantauan awak media dilapangan, dimana kegiatan yang menelan dana APBD Milyaran rupiah ini terlihat para pekerja mengambil material mulai dari batu hingga pasir dari sungai didekat proyek, yang dinilai sangat menyalahi aturan. Diketahui, proyek irigasi ini berada di desa taba Baru Kecamatan Lais.

Berdasarkan data dari papan merek kegiatan, tertulis bahwa kegiatan Proyek pemeliharaan jaringan irigasi (DAK), dengan pekerjaan peningkatan pembangunan jaringan irigasi D.I Air Lais Desa Taba Baru memiliki kontrak mencapai Rp.1.714.410.000. Dengan waktu pelaksanaan selama 210 Hari Kalender, yang dikerjakan mulai dari 24 April 2018 lalu dan semestinya dapat diselesaikan pada 19 November 2018 mendatang.Sejauh ini, kontraktor yang mengerjakan kegiatan ini dari CV. PDS Membangun, dengan Konsultan Supervisinya CV. Dinamika Consultant, yang diketahui dalam papan merek tersebut kegiatan ini diawasi oleh TP4D Kejari Arga Makmur.

Edi selaku kepala tukang yang ditemui dilokasi pekerjaan, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan yang menggunakan material ilegal ini tidak membantahnya. Dimana mengakui bahawa penggunaan material untuk menjalankan kegiatan ini diambil dari sungai disekitar lokasi dan tidak mendatangkan dari galian C resmi.

” Memang ada material yang digunakan untuk pembangunan irigasi ini, diambil dari sungai lokasi proyek ini sendiri, seperti material pasir dan batu pasang. Soal dibenarkan atau tidak, itu kami tidak tahu,” singkat Edi.

Menanggapi informasi adanya kontraktor yang nakal seperti ini, sangat disayangkan pihak Dinas PUPR BU. Hal ini disampaikan oleh Heru Susanto selaku Kepala Dinas yang mengungkapkan, akan menyurati kontraktor tersebut lantaran apa yang telah dilakukannya jelas menyalhi aturan dan sangat tidak dibenarkan terlebih lagi dapat terancam pidana.

” Kami akan melayangkan surat teguran, karena itu sangat tidak dibenarkan dan sanksinya pun jelas, pidana. Karena menjalankan kegiatan tidak memalui prosedur semstinya seperti yang tertuang didalam kontrak, atas pengadaan material yang seyogyanya sudah tertera galian C resmi mana yang akan digunakan untuk memasok material kegiatan tersebut,” ujar Heru.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *