Teken MoU Jaksa Vs Desa, Disinyalir Tutupi Kasus Dugaan Pencatutan Nama Jaksa Oleh Oknum LSM
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (Kejari BU) bersama seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten BU, telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengawasan Dana Desa (DD). Sayangnya, kegiatan ini mendapatkan banyak pro dan kontra banyak pihak, dimana penegasan adanya pengawasan dana DD dan ADD di Desa oleh pihak Kejaksaan terkesan sangat janggal, yang disinyalir kegiatan ini untuk menutupi adanya kasus pencatutan nama salah satu jaksa oleh oknum LSM terhadap pengawasan DD dan ADD.
Diketahui, terbaru telah terjadi pencatutan nama salah seorang LSM yang membawa sepucuk surat ke berbagai desa yang ada di Kabupaten BU, dengan mengatasnamakan pihak ketiga dari lembaga Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan DD dan ADD, yang dimulai sejak tahun 2018 ini. Dimana oknum tersebut, sangat disayangkan hingga saat ini masih melenggang bebas tanpa adanya tindakan dari pihak lembaga kejaksaan seperti melapor ke pihak Kepolisian, untuk pencatutan yang dinilai sudah mencoreng nama lembaga hukum ini.
Sementara dalam arahannya Kepala Kejari BU, Fatkhuri, SH menjelaskan, nota kesepahaman ini dibuat untuk meminimalisir permasalahan yang ada di desa dengan pemberian pemahaman tentang regulasi dan tata cara pengawasan dana desa di lapangan, serta mencakup pertimbangan hukum dan bantuan hukum.
” Tetapi, dengan adanya MoU ini bukan berarti dana desa yang bermasalah tidak kita proses. Semua yang bermasalah akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi untuk saat ini tindakan yang kita ambil masih bersifat persuasif, dan kita harapkan jangan sampai ada desa yang tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati BU, Ir. Mian yang diduga sebagai pemrakarsa kegiatan ini mengungkapkan. Peran desa dalam membangun daerah sangat besar, untuk itu pihak desa diharapkan betul-betul dapat mengelola dana desa ini dengan baik.
” Dana yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat ini, bukan diberikan begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban. Maka dari itu, kita mengharapkan dengan adanya MoU ini bisa memberikan pemahaman yang lebih bagi pihak desa terutama tentang tata kelola dan desa yang baik dan benar. Sehingga tidak ada lagi desa yang tersandung masalah hukum,” harapnya.
acara penandatanganan MoU ini digelar di Balai Ratu Samban dan turut dihadiri Kapolres BU, Dandim 0423 BU, Kepala Dinas DPMD serta seluruh camat dan kepala desa Se- Kabupaten BU.
Baca juga : http://berandabengkulu.com/2018/07/18/kejari-arga-makmur-musnahkan-barang-bukti-kejahatan/
Laporan : Redaksi

