AdvertorialBengkulu Utara

BKAD Bengkulu Utara Pastikan Penghapusan Aset Sesuai Mekanisme

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Setelah dilaksanakannya, pengembalian ganti rugi yang dilakukan perusahaan tambang batubara PT Putra Maga Nanditama (PMN) terkait aset Irigasi dan Bendung DI Tiak Tetanggo I di lahan HGU PT PMN desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. BKAD Bengkulu Utara pastikan proses penghapusan aset sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh aturan.

“Kami telah melakukan proses untuk penghapusan aset bendung di Desa Gunung Selan itu. Tentunya, proses penghapusan aset akan dilaksanakan dengan mekanisme yang mesti dilakukan sesuai aturan. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala BKAD BU Fitriansyah melalui Kabid Aset Ade Kurniawan.

Ade menjelaskan, pihaknya akan memproses hal tersebut berdasarkan permohonan penghapusan aset dari pengguna barang. Kemudian, mekanisme penghapusan ini sendiri akan dilaksanakan penelitian atas kelayakan serta kelengkapan dokumen permohonan dimaksud. Sementara pola penghapusan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang milik Daerah(BMD).

“Sampai saat ini kami (Bidang Pengelolaan BMD BLAD), telah menerima surat permohonan penghapusan dari pengguna barang (Dinas PUPR,red) atas aset tersebut. Selanjutnya, kami selaku pengelola barang akan melaksanakan penelitian atas kelayakan serta kelengkapan dokumen permohonan dimaksud. Yang pasti penghapusan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD,” demikian Ade.

Laporan : Yedi Suryadi
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *