Dipergoki Indehoy Oleh Ibu Korban, Tsk Diciduk Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara, Jum’at (19/7) adakan press release terkait perkara tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban lantaran tersangka dipergoki tengah berindehoy dengan putrinya berinsial Kembang (16). Tsk yang berinisial Ra (16) warga Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara tersebut, dilaporkan oleh ibu kandung korban, dan berhasil diciduk pada Kamis (18/7).

Diketahui, tersangka bersama dengan korban SY (16), kepergok oleh pelapor yang merupakan ibu korban, sedang esek-esek di dalam kamar korban, pada hari Kamis (18/7) sekitar pukul 01.30 dini hari. Akhirnya, ibu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara, untuk menahan RA karena telah diduga mencabuli anaknya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik didampingi KBO Iptu Muh Asnawi, tersangka dan korban, merupakan teman yang jarak rumahnya berdekatan, dan menurut keterangan dari tersangka, dirinya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.

“Awalnya pelapor (Ibu korban.red) curiga karena ada suara berisik di dalam kamar korban, kemudian pelapor menuju kamar korban dan sempat bertanya “siapa di dalam”?. Namun karena tidak ada jawaban, pelapor langsung mendobrak pintu kamar, dan melihat tersangka sedang duduk di atas kasur korban. Keduanya sudah memakai pakaian lengkap,” ujar Iptu Mukh Asnawi dalam release yang dipimpinnya, Jum’at (19/7).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, didapat keterangan bahwa tersangka dan korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali.
Pada saat kejadian, pelapor sengaja menahan tersangka agar tidka melarikan diri. Kemudian, pelapor berteriak dengan kencang meminta pertolongan, karena suara teriakannya warga langsung berdatangan ke rumah pelapor, termasuk juga bibi tersangka yang merupakan tetangga pelapor. Setelah banyak warga yang datang, pelaku langsung dibawa kerumah oleh bibinya.

“Awalnya dari chatting di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka,” tambah Muh Asnawi.

Dari pengakuan korban, bahwa antara korban dan tersangka telah melakukan persetubuhan, itu sudah terjadi sebanyak 5 kali. Yang mana, terjadi di dalam kamar korban. Sementara, dari pengakuan korban kepada pelapor, yang merupakan ibu kandung korban mengatakan. Kejadian itu, baru satu kali terjadi.

“Pada kasus ini, unit PPA tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena langsung diantar oleh pihak keluarga yang didampingi anggota polsek kerkap, dan tersangka saat ini masih berstatus anak dibawah umur,” bebernya.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, berupa pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, 1 stel baju tidur warna merah motif “hello kitty”, 1 celana short berwarna ungu, 1 celana dalam warna merah muda dengan bercak bekas darah haid, 1 lembar sprei warna merah motif bunga-bunga. Serta pakaian tersangka yaitu, 1 lembar celana jeans warna hitam, 1 lembar kaos berwarna biru,1 buah ikat pinggang.

“Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Asnawi.

Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *