Suap dan Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Bacaleg, Pidana
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menghadapi tahun politik 2019 mendatang, tidak akan mau kecolongan lagi. Dimana pihak Panwaslu BU akan fokus awasi Kemungkinan pidana Suap dan Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Bacaleg 2019, yang pengawasannya sudah dimulai sejak dibukanya pengumuman pendaftaran Bacaleg 2019 untuk wilayah Kabupaten BU. Hal ini ditegaskan Divisi komisioner bagian penindakan pelanggaran Tugiran, S.Pd kepada http://berandabengkulu.com/.
” Untuk kedepan kami akan melakukan pengawasan secara selektif dan secermat mungkin, dimana kami tidak mau adanya terjadi kecurangan dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 nanti,” ujarnya.
Baca :
http://berandabengkulu.com/2018/07/01/kpud-bu-buka-pengumuman-pendaftaran-bacaleg-2019/
http://rubriknews.com/hari-ketiga-pendaftaran-bacaleg-kpud-masih-sunyi/
Tugiran menjelaskan, dua kemungkinan pelanggaran yang dimaksud diantaranya, adanya masyarakat yang dengan sengaja mengajukan pendaftaran bacaleg dengan menggunakan dokumen palsu. Kemudian selanjutnya, pengawasan akan lebih peka atas dugaan suap, yang mana setiap Partai Politik (parpol) dilarang dengan sengaja maupun tidak sengaja menerima suap terhadap penyeleksian Bacaleg di internal parpol. Hal ini sengaja menjadi titik fokus pihak Panwaslu BU lebih jauh Tugiran menjelaskan, lantaran pelanggaran terhadap kedua kemungkinan kecurangan ini sangat fatal dan sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 72 Juta.
” Kami tidak mau berandai-andai. Jika ditemukan pelanggaran ini, kami akan segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, pelanggaran ini akan langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” tegasnya.
Sejauh ini, usaha yang sudah dilakukan oleh pihak Panwaslu BU untuk meminimalisir adanya kemungkinan hal tersebut, sambung Tugiran. Selain telah membentuk tim pengawasan langsung yang terdiri dari 3 orang, dengan menempati pos di tempat pendaftaran Bacaleg di KPUD BU, juga pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Himbauan kepada seluruh Ketua DPC/DPD Partai Politik se- Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam edaran himbauan tersebut, pihak Panwaslu BU menghimbau agar setiap Parpol segera melaksanakan pengajuan pendaftaran daftar bacaleg 2019 ke KPUD BU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pendaftaran telah dibuka KPUD BU mulai dari tanggal 4 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang.
” Semuanya pasti tidak ingin terjadi hal-hal yang kurang berkenan dalam jadwal KPUD BU yang saat ini tengah dilaksanakan, untuk itu kita mengharapkan kepada setiap Parpol dapat proaktif dan dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan waktu pengajuan pendaftaran bacaleg, ini dihimbau untuk menghindari penumpukan pendaftaran pada hari-hari terakhir dan meminimalisir kesalahan dalam berkas,” imbuhnya.
Dalam himbauan lainnya, pihak Panwaslu BU juga menghimbau kepada setiap Parpol agar tidak melibatkan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa serta anggota BPD saat mengajukan berkas pendaftaran bacaleg 2019. Terakhir himbauan sekaligus peringatan, Panwaslu sangat melarang dalam mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPUD BU menggunakan kendaraan dinas.
Baca juga :
http://berandabengkulu.com/2018/05/14/rohidin-lantik-aliantor-dan-pengurus-golkar-bu/
http://rubriknews.com/minat-jadi-dprd-kpud-bu- mengumumkan-pendaftaran-bacaleg-telah-dibuka/
Laporan : T. Yanto
Editor : Firdaus

