Akhirnya, Disdukcapil Bengkulu Utara Musnahkan e-KTP Invalid Dengan Dibakar

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Diduga melanggar Edaran kementrian Dalam Negeri, lantaran memusnahkan e-KTP Invalid hanya dengan digunting. AKhirnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (19/12) memusnahkan e-KTP Invalid dengan dibakar. Prosesi ini sendiri, sesuai dengan agenda dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an yang diwakili oleh Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE.

Juhirjo selaku Kepala Disdukcapil BU ketika dikonfirmasi, pihaknya tidak melanggar intruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri. Melainkan, pihaknya melalui tahap awal sembari menunggu agenda Bupati untuk melakukan prosesi sesuai dengan intruksi mendagri tersebut.

“Kita tidak melanggar, kita hanya menyesuaikan waktu dan tempat. Dimana prosesi pembakaran memang dijadwalkan menyesuaikan waktu untuk Bupati BU, namun lantaran intruksi mendagri harus dilaksanakan sesegera mungkin, sehingga sebelum ini kita melakukan pemusnahan dengan digunting dan itu bersifat sementara,” ujarnya.

Pemusnahan e-KTP ini sendiri, sudah dilakukan oleh seluruh daerah. Memang diakuinya, seluruh daerah sudah melakukan pemusnahan dengan dibakar. Meski terlambat, ia menegaskan tetap melakukan pemusnahan dengan dibakar, dan hasilnya baru selesai dilakukan.

Pantauan dilapangan, pemusnahan e-KTP Invalid dihadiri langsung oleh Asisten III Setdakab BU, Kasat reskrim Polres BU mewakili Polres BU dan jajaran terkait lainnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *