Edarkan Sabu, 5 Pemuda Asal Benteng Diciduk
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara, Kamis (11/4) lakukan jumpa pers, terkait penangkapan 5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Diketahui, kelimanya merupakan Target Operasi (TO) yang beradadi wilayah hukum Mapolres bengkulu Utara, yakni wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kelima pelaku tersebut, diantaranya berinisial Wd (23), Ri (32), warga desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung. Kemudian, Hn (29) warga Desa Taba Mutung, Karang Tinggi, Og (27) warga Desa Taba Teret dan Nn (35) warga Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung. Yang mana, diciduk ti tiga tempat berbeda. Hal ini disampaikan, oleh Kapolres Bengkulu utara AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik, melalui Wakapolres BU Kompol Erwin, S.Ik, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, pada jumpa pers di ruang Satres Narkoba Polres BU.
“Kelima tersangka ini, kita amankan di tiga TKP dan waktu yang berbeda. Namun, lokasi penangkapan masih dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan tersangka, berhasil kita amankan barang bukti beberapa paket kecil narkotika jenis sabu,” jelas Erwin.
Erwin pun menyampaikan, kelima tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk mengungkap sumber dari barang haram tersebut. Selnajutnya, biarkan penyidik melakukan penyelidikan lebih jauh,” tutupnya.
Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi