Galau Jadi Penghisap Ganja, Kakek 72 Tahun Diringkus Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Entah apa yang melatarbelakangi kegalauan seorang kakek berinisial My warga desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah berusia 72 tahun ini. Ia nekat, mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Yang akhirnya, harus membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Diketahui, My terpaksa diringkus pihak Mapolres BU, lantaran kedapatan diduga tengah mengkonsumsi dan mengedarkan ganja. Hal ini pun dijelaskan Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu mengatakan, penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka. Dimana, pada penggerebekan itu, didapati barang bukti narkotika jenis ganja, yang diletakkan di dapur.

“Kita temukan ada sebanyak 3 paket sedang, dan langsung kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Bayu dalam jumpa pers.

Bayu pun membeberkan, dari hasil pemeriksaan, diduga barang tersebut dibeli oleh tersangka dari wilayah Kota Padang, membeli dengan seseorang yang berinisial K. Yang merupakan, tempat langganan tersangka memesan barang. Sementara, barang tersebut setelah dilakukan pemesanan langsung diantar ke rumah My oleh salah satu kurir.

“Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Terakhir keluar dari penjara tahun 2015 lalu, dipenjara selama 3 tahun dengan kasus yang sama. Kami menahan tersangka, juga karena hasil tes urine menyatakan positif mengandung THC. Untuk selanjutnya, kasus ini masih dalam pengembangan dan nantinya akan diteruskan,” demikian Kasat.

Laporan : Aris
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *