Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Atas Perubahan 2 Raperda, Bupati Benteng Berikan Jawaban

BerandABengkulu.com, BENGKULU TENGAH – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu (12/2) kembali gelar paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Eksekutif. Dalam hal ini, disampaikan oleh Wakil Bupati Septi Periadi, S.TP menanggapi pandangan umum 7 fraksi yang disampaikan sebelumnya.

Jawaban Bupati secara rinci dibacakan oleh Wabup Septi Periadi, S.TP, menjawab pandangan serta pertanyaan 7 fraksi, yakni mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rafflesia, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Apabila Raperda ini disetujui dan disahkan menjadi Perda, kedepan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Terutama soal penyediaan air bersih, yang merupakan kebutuhan pokok hajat hidup masyarakat. Sehingga, terjamin tersedianya air yang sehat bagi masyarakat di daerah itu.

“Dari pihak managemen Tirta Rafflesia, akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional bagi masyarakat. Sehingga, kedepan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” sampainya dalam paparan dihadapan dewan.

Kemudian, menjawab pandangan fraksi terhadap perubahan Raperda Nomorn 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Bupati Ferry Ramli menegaskan, setelah disahkan nanti pihaknya akan mengadakan sosialisasi kepada seluruh camat, dan kepala desa, agar dapat memahami tentang perubahan peraturan daerah tersebut.

“Kami akan memberikan teguran secara tegas kepada Kepala Desa yang mengadakan penjaringan perangkat desa bila hanya dilakukan sebagai formalitas saja. Karena hal itu bertentangan dengan Perda,” tegasnya.

Paripurna Dipimpin Oleh Ketua DPRD Benteng Budi Suryantono, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Feri Haryadi, S.Sos, dan Wakil Ketua II Evi Susanti, S.IP, dihadiri segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, segenap Pimpinan OPD dan pihak terkait lainnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *