Gelapkan Uang, Karyawan Koperasi Diciduk Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Diduga kecanduan berjudi, salah seorang karyawan Koperasi diamankan pihak Satreskrim Polres BU. Paslanya, karyawan ini telah dilaporkan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 10 Juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrm AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK didampingi KBO Reskrim Iptu Joko.

“Iya kami mengamankan pelaku ini setelah adanya laporan pimpinan perusahaan koperasi tempat ia bernaung, dimana pelaku ini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 10 Juta,” ujar Joko.

Joko pun menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor. Kejadian ini terungkap, ketika pelapor selaku pimpinan perusahaan koperasi mencurigai adanya kejanggalan pada laporan keuangan karyawannya tersebut. Yang mana, dalam pembukuan keuangannya terjadi kejanggalan atau hilangnya uang perusahaan sebesar Rp. 10 Juta. Setelah diselidiki, diketahui pelaku ini menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Pelapor sebenarnya sudha memberikan toleransi kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan memanggil pelaku berulang kali. Namun mirisnya, pelaku justru tidak mengindahkan panggilan pimpinannya tersebut. Parahnya lagi, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja setelah aksinya ini terbongkar. Merasa telah dirugikan, akhirnya pimpinan perusahaannya tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Dari tangan pelaku pasca diamankan, berhasil disita BB 169 kartu pinjaman anggota fiktif dan handpone android. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 374 subsider pasal 372 KUHP junto pasal 378 KUHP Pidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” demikian KBO.

Laporan : CW Star
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *