Bengkulu Utara

Jadi PA Program JPS, Camat se-Kabupaten BU Minta Pendampingan Hukum ke Kejari Bengkulu Utara

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Agar tidak menjadi masalah kedepannya terhadap anggaran Jamin Pengaman Sosial (JPS) yang dibagikan kepada masyarakat terkena dampak Covid 19 yang dilakukan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam program JPS tersebut, kemarin (19/5), Camat se- Kabupaten Bengkulu Utara (BU) meminta pendampingan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Junita Triana SH MH didampingi Kasi Intelijen Denny Agustian SH MH, Selasa (19/5).

“Ya, inti tujuan para camat datang ke kita meminta pendampingan hukum kepada pihak kita agar kedepannya. Dimana dalam program JPS yang dilakukan Pemkab BU Camat selaku PA dalam program tersebut,”kata Kasi Datun Junita Triana

Junita menambahkan, dengan adanya permintaan pendampingan hukum kepada Kejari BU. Maka dari itu pihak Kejari BU meminta kepada seluruh Camat untuk melakukan ekspose tentang program JPS tersebut, mulai dari kegaiatannya seperti apa, anggaran berapa, sasaran siapa saja, paket apa saja yang telah diberikan hingga kelengkapan administrasi.

“Ekspose ini bertujuan agar kita mengetahui seluruh kegiatan yang masing masing dilakukan oleh Camat, agar hal ini juga tidak menjadi permasalahan kedepanya,”ujarnya.

Sementara itu, Camat Arga Makmur Jon Kenedi membenarkan kedatangan mereka ke Kejari BU untuk melakukan ekspose tentang pengadaan sembako yang merupakan bantuan Pemkab BU yakni JPS kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid 19.

“Ya, untuk meminta pendampingan hukum kepada pengacara negara kita sengaja mendatangi Kejari BU, dimana tadi kita melakukan ekspose pengadaan program JPS mulai dari proses awal hingga sampai ke pemdistribusian bantuan JPS ini,” ungkapnya

Dirinya pun berharap pihak Kejari BU selaku pengacara Negara agar dapat membantu dalam pendampingan hukum agar selruh camat selaku PA dalam program JPS ini tidak ada permaslahan kedepannya.

“Kita harapkan selaku Pengacara Negara, Kejari BU dapat membantu kami para camat selaku PA dalam program JPS ini agar tidak ada peremasalahan kedepannya,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *