Bengkulu Utara

Kenaikan Iuran BPJS, Pemkab BU Singkronisasi APBD

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Berdasarkan dari hasil rapat bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) bersama pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabamg BU. Terkait dengan Iuran BPJS Kesehatan telah dipastikan akan naik 100% per 1 Januari 2020. Pemkab BU akan melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD tahun anggrab 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten II Setdakab BU Ir Untung Pramono saat dikonfrimasi awak media.

“Ya, terkait dengan adanya kenaikan tersebut, Pemkab BU akan melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD tahun anggran 2019,” kata Untung Pramono.

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 166/PMK.07/2019 tentang DAU tambahan bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Ia pun juga menerangkan, alokasi DAU tambahan sellisih perubahan iuran berdasarkan lampiran angka III.2.b.3).f) peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan. Dalam hal tersebut terdapat selisih kruang atas penyetoran dimaksud melebih ketersedian dana cadangan perubahan jumlah kepesertaan yang dibebankan pada APBD.

“Penyesuaian penganggaran pada APBD 2019 masuk melalui kriteria mendesak dan kewajiban jangka pendek. Maksudnya pemerintah daerah mengakui sebagak kewajiban jangka pendek seusia ketentuan perturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Untung menjelaskan, bahwa untuk saat ini peserta BPJS yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) Jamkesda yang didaftarkan 5.370 jiwa. Selama ini, Pemkab BU mengalokasikan anggaran hingga Rp 510.150.000 per tahun. Jika iuran BPJS naik hingga 100 persen, praktis tanggungan Pemkab juga naik sesuai dengan iuran yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk tahun depan Pemkab BU 2 kali lipat yang harus di back up pemkab,” jelasnya.

Selain itu, dirinya pun juga menuturkan, bagi para ASN yang awalnnya 5 % dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan rincian 3% pemerintah, 2% pekerja/pegawai. Untuk kenaikan nantinya ASN dipotong 5% dari gaji, tunjangan keluarga ditambah dengan tunjangan profesi dan kinerja atau tambahan penghasilan. Sedangakn untuk besaran perubahan iuran kelas I , dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000, kelas II dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 sedangkan kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp.42.000.

“Bagi para ASN Pemda akan ditambahkan dengan TPP mereka, dimana sebelumnya 5 % dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan adanya kenaikan ini akan ditambah dengan TPP,” tukasnya.

Laporan : Aris
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *