Label PKH Akan Terpasang Di Rumah Penerima

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Sosial (Dinsos), berencana akan memasang label khusus, terhadap rumah warga yang masuk kategori penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini disampaikan oleh Suwanto selaku Kepala Dinsos BU ditemui awak media di ruang kerjanya.

Dalam penjelasannya, label tersebut bakal bertuliskan “Keluarga Sangat Miskin/Miskin Menerima Bantuan PKH, Yaa Allah Sejahterakanlah Saudara Kami yang Miskin ini Tapi Apabila Mereka Berpura-pura Miskin Maka Azab Mu Amatlah Pedih“.

“Tahun 2020 akan dilaksanakan penempelan label bagi penerima PKH. Hal ini sudah disosialisasikan, pada Musrenbangcam di wilayah seluruh kecamatan Bengkulu Utara. Pemasangan label itu sendiri, bertujuan agar dinas Sosial juga bisa memantau langsung apakah warga tersebut layak atau tidak layak,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, terkait temuan hasil survei di lapangan mengenai PKH, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Sejauh ini, masih banyak penerima bantuan PKH yang masuk kategori mampu. Bahkan ada warga miskin, tetapi malah tidak menerima bantuan. Setelah warga bertanya haknya, pemdes setempat seolah menutupi bahwa data yang terdaftar tidak bisa digantikan.

“Dengan begitu kami menyimpulkan, bahwa belum 100 persen program PKH tepat sasaran. Bahkan, ada perangkat desa juga ikut menikmati bantuan tersebut. Dengan upaya inilah, semoga bisa menjadi jalan keluarnya,” bebernya.

Pihaknya pun menghimbau, bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri, dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII ketentuan pidana. Dimana, pada pasal 42, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi, besar harapan apabila rumahnya dipasang label PKH, akan sadar dan masyarakat sekitarnya juga bisa menilai sendiri, apa mereka berhak menerima apa tidak,”pungkasnya.

Laporan : Aris

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *