Lolos Tanpa Izin Atasan, Seleksi Anggota Panwaslu Syarat Dipertanyakan?
BerandaBengkulu.com, BENGKULU UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran, S.Pd yang lolos menjadi anggota divisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU selaku atasannya langsung, syarat dipertanyakan?. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan aturan Undang-undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, jelas menyebutkan. Untuk menjadi penyelenggara pemilu, syarat mutlak bagi ASN mengantongi izin dari atasan.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Perekrutan Anggota Panwaslu Kabupaten, Zaki Antoni ketika dikonfirmasi terkesan mengelak ketika ditanya soal bagaimana bisa lolosnya Tugiran menjadi anggota Panwaslu Kabupaten BU, dimana diketahui selaku ASN wajib mendapatkan restu dari atasannya untuk menjadi penyelenggara pemilu, sementara izin tersebut tidak dimiliki oleh yang bersangkutan (Tugiran,red).
” Tidak tahu saya soal itu, pansel ini sudah dibubarkan. Kenapa baru sekarang mempertanyakannya, sementara yang bersangkutan sendiri sudah dilantik,” ungkap Zaki.
Zaki mengungkapkan, ia mengakui jika dirinya yang menjadi Ketua Pansel perekrutan Panwaslu BU ini, namun mengenai soal kelengkapan administrasi, terlebih lagi soal izin atasan lantaran peserta sebagai ASN, dikatakannya tidak terlalu ia mengecek satu persatu. Mengingat kata Zaki lagi, peserta ini banyak, jadi untuk pengecekan secara detail tidak mungkin dilakukan. Namun yang pasti, pihaknya meloloskan dia (Tugiran,red) karena dinilai sudah layak dan seluruh administrasinya sudah lengkap. Jika adanya yang menjadi masalah dikemudian hari, terlebih soal izin rekomendasi dari Dispendik, itu bukan lagi kapasitasnya untuk menjawab, karena pansel ini sudah dibubarkan.
” Kamu disuruh siapa menanyakan ini?, saya tidak memiliki wewenang lagi berkomentar, karena pansel ini sudah dibubarkan dan peserta yang dinyatakan lulus sudah dilantik. Jika ada yang ingin ditanyakan soal seleksi yang sudah berlalu ini, langsung saja ke Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” imbuhnya.
Laporan : T. Yanto
Editor : Effendi