Pelaku Curat Bersenpi, Dibekuk Polisi

BerandBengkulu.com, LEBONG – Mapolsek Rimbo Pengadang untuk mengungkap aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya patut diberikan apresiasi. Pasalnya, timsus yang langsung dipimpin oleh Kapolsek ini berhasil mengamankan spesialis penadah barang curian berinisial AP (30) warga Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) pada Selasa dini hari (13/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan rekan AP yang merupakan terduga pelaku Curat, yakni Si (20) dan Aa (19) warga Desa Suka Negeri Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Ipda Alexander, menuturkan. Pengungkapan kasus curat ini berkat kerjasama dari masyarakat. Dimana, penangkapan ini bermula saat polisi mendapat laporan mesin Handtraktor milik Buhari, petani warga Kelurahan Topos yang dilaporkan hilang, dengan kerugian sekitar Rp 13 Juta, laporan ini sendiri masuk tanggal 25 Desember 2017 lalu.

” Dari hasil interogasi, diketahui ternyata AP berperan sebagai penadah mesin,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, bermula dari temuan itu, selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang langsung melakukan pedalaman dan menelusuri keberadaan barang curian tersebut. Kemudian, diperoleh informasi bahwa barang curian sudah berada di kawasan Curup Kabupaten RL. Selanjutnya, pada Senin kemarin (12/2) pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kontrakan AP. Alhasil, penggeledahan yang juga disaksikan langsung oleh istri AP dan para tetangga, didapati dari dalam kursi sofa ruang tamu milik AP, satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver dilengkapi 4 butir peluru. Barang bukti tersebut, selanjutnya diamankan oleh petugas. Rupanya, saat menjalankan aksi Curat, AP tidak sendiri melainkan bersama-sama dengan temannya berinisial Si dan Aa. Keduanya, diamankan di tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Topos.

Berdasarkan pengakuan dari AP, ia mendapatkan senpi lewat cara memesan pada seseorang yang tak dikenalnya di Lubuk Linggau, seharga Rp 2 juta per unit.

” Selain ketiga tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti senpi rakitan beserta 4 butir peluru yang digunakan para pelaku ini untuk melancarkan aksi curatnya. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, AP dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun,” demikian Kapolsek.

 

 

Laporan : Ariani

Editor : Firdaus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *