Bengkulu UtaraBerita UtamaDaerahHukum

Mantan Dewan, Tetap Bertanggungjawab Pencairan DD Tahun 2018

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur, inisial Bu akan dibebankan tanggungjawab sebagai Kades untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahab II 2018. Pasalnya, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Budi Sampurno, status jabatan kades yang tersandung hukum, baru dapat diputuskan jika kasusnya sudah inkrah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi sebelum penegakan hukum tetap, orang itu masih berhak secara hukum, termasuk pengelolaan tahap kedua pendanaan desa yang saat ini sedang berlangsung,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap atas jabatan Kades Gunung Agung setelah setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah proses pemberhentian akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pemberhentian, maka untuk penunjukan Pjs sepenuhnya kewenangan dari kepala daerah.

” Kita tunggu saja, jika putusan pengadilan sudah keluar. Menjadi kewenangan Bupati untuk mencopot dan menggantikan jabatan Kades Gunung Agung dengan Pjs,” terang Budi.

Lihat juga :

Diduga Palsukan Teken Pencairan DD, Kades Dijerat 6 Tahun Penjara

9 Bulan Melenggang, Kades Terlapor Pemalsu Tanda Tangan Ditahan

Laporan : Redaksi

2 komentar pada “Mantan Dewan, Tetap Bertanggungjawab Pencairan DD Tahun 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *