Diduga Palsukan Teken Pencairan DD, Kades Dijerat 6 Tahun Penjara
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Mantan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) periode 2004-2009 Budianto Babul, terancam hukuman 6 Tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal yang menjerat Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU tersebut, yakni pasal 263 KUHP. Dimana, ia dengan sengaja dan mengakui perbuatannya telah memalsukan tandatangan mantan Pjs Kades Rio Hermawan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik kepada awak media.
” Kalau ancaman, 6 Tahun penjara sesuai dengan pasal 263 KUHP,” ujar Kasat.
Sejauh ini untuk berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh Budianto Babul ini sudah lengkap dan hanya tinggal melakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Disana nanti (Kejari,red), pihaknya akan menantikan seperti apa kelengkapan berkas tersebut karena akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa.
” Berkasnya sudah lengkap tinggal pengiriman ke pihak Kejari,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Budianto Babul terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terlibat kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016, yang dilaporkan oleh Rio Hermawan Cs. Dimana, Rio yang merupakan mantan Pjs Kades Gunung Agung tersebut, merasa telah dirugikan atas ulah dari mantan dewan tersebut. Sehingga ia pun melaporkannya, pada Bulan September 2017 lalu dan baru mulai ditindaklanjuti pihak Kepolisian pada Bulan Februari 2018.
Laporan : Redaksi
Baca Juga :
http://rubriknews.com/terbukti-palsukan-tanda-tangan-mantan-dewan-dibui/
http://rubriknews.com/mantan-dewan-dipolisikan-diduga-palsukan-teken-mantan-pjs-kades/
http://rubriknews.com/mantan-dewan-akui-palsukan-tanda-tangan-pjs-kades/
http://rubriknews.com/kepala-dpmd-bantah-restui-kades-gunung-agung-palsukan-tanda-tangan/
http://rubriknews.com/inspektorat-tidak-usut-dugaan-konspirasi-pemalsuan-tanda-tangan/
http://rubriknews.com/alih-alih-laporan-ditanggapi-mantan-pjs-kades-gunung-agung-melapor-ke-jaksa/
Pingback:Mantan Dewan, Tetap Bertanggungjawab Pencairan DD Tahun 2018