Parlementaria DPRD Bengkulu Utara
2 Raperda Ditetapkan Ditolak, Dewan Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Raperda yang diusung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu perubahan kedua atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) tahun 2016-2021, dan Raperda tentang pengelolaan sampah. Dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan fraksi, menetapkan menolak kedua raperda tersebut. Sidang ini di laksanakan di gedung paripurna DPRD BU, pada Rabu (20/3).

Penilakan ini, terlihat seperti yang diungkapkan oleh fraksi Merah Putih Dedi Safroni, yang membeberkan. Bahwa, Raperda perubahan kedua RPJMD ini dianggap tidak memenuhi unsur kekuatan hukum, karena bersinggungan dan melabrak regulasi dari ketentuan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dimana, Raperda perubahan RPJMD, semestinya dibuat sebelum 3 tahun masa jabatan Bupati Bengkulu Utara.
“Berdasarkan evaluasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten tahun 2018, dan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2018. Sesuai dengan ketentuan Permendagri pasal 382, tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Dengan sangat terpaksa, kami dari fraksi merah putih menolak pengesahan Raperda perubahan tersebut,” tegas Roni.

Kemudian sambung Roni, Untuk Raperda pengelolaan sampah juga tidak bisa diterima oleh pihak legislatif, dan dikembalikan kepada pihak eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, untuk membuat Raperda pengelolaan sampah ini, sejatinya melengkapi beberapa aspek yang tertuang didalam regulasi yang ada. Namun faktanya, raperda ini dinilai tidak memiliki regulasi aturan yang kuat, dan belum adanya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami dari fraksi merah putih telah menarik kesimpulan, bahwa Raperda tentang pengelolaan sampah, dengan terpaksa juga kami kembalikan lagi kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena dalam Raperda Sampah ini, tidak didasari dengan aspek-aspek penting yang semestinya wajib dipenuhi,” tandas Roni.
Paripurna, dipimpin oleh Wakil 1 DPRD BU Bambang Irawan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S. Adinata, unsur Pimpinan OPD Bengkulu Utara, dan Forum Koordinasi Kabupaten Bengkulu Utara.
Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi

