Sst Hearing Komisi I, Calon Ketua DPRD BU Bongkar Indikasi Kerugian Negara

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Senin (12/8) Komisi I DPRD Bengkulu Utara adakan hearing bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang diketuai oleh Pitra Martin. Menariknya, dalam hearing secara tidak sengaja, calon Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2024 Sonti Bakara, bongkar indikasi kerugian negara di Dispendik Bengkulu Utara. Kendati, hal ini mendapatkan tanggapan bantahan dari pihak Dispendik.

Pantauan awak media, pihak Komisi I DPRD Bengkulu Utara, dimana terlihat Sonti Bakara memberikan pertanyaan. Yakni, atas penghapusan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada pihak legislatif Bengkulu Utara. Sementara, pertanyaan Sonti Bakara ini memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, UPTD yang sudah dihapus anehnya justru masih memiliki alokasi anggaran, yang tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispendik BU. Hal ini dengan nada lantangnya, Sonti menyatakan apa yang sudah dilakukan oleh pihak Dispendik BU, sudah menyalahi aturan dan terindikasi adanya kerugian negara.

“Kami menilai ada perencanaan yang tidak matang, mengingat UPTD sudah dibubarkan. Mengapa anggaran masih ada tercantum di DPA, untuk 7 UPTD di Dispendik. Ini jelas menyalahi aturan, selain kalian pihak Dispendik tidak koordinasi atas penghapusan UPTD, juga masih menganggarkan anggaran yang semestinya sudah dihapuskan,” ujar Sekretaris PDIP BU ini.

Hal ini pun, sontak mendapatkan tanggapan serius dari pihak Dispendik BU. Bagaimana tidak, seperti diucapkan oleh Agus Haryanto selaku Kepala Dispendik BU, membeberkan bahwa penghapusan UPTD sudah sesuai regulasi yang ada, yakni Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Kendati demikian, Agus berdalih nama UPTD hanya bersifat teknis atau istilah, mengingat yang dihapuskan itu hanya nama atau istilah dan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil). Selain itu, Agus juga mengaku penghapusan UPTD sudah dikoordinasikan dengan pihak Bagian Ortala Setdakab BU dan pihak BKPSDM Bengkulu Utara

“Sebenarnya, bukan penghapusan akan tetapi ada perubahan istilah saja. Hal ini, mengacu pada peraturan Permendagri No. 12 Tahun 2017. Bahwasanya, UPTD tidak bersifat teknis, sehingga dapat dihapuskan dan diganti dengan Korwil. Dan untuk penghapusan UPTD di Dispendik, sudah di koordinasikan dengan bagian Ortala dan BKPSDM,” jelas Agus.

Baca :

Miris, Dikonfirmasi Tersendatnya Honor, Kadispendik Terkesan Tantang GBD Untuk Jadi Kadis

Honor Bulanan Tersendat, Guru Bantu Daerah Bengkulu Utara Menjerit

Heboh Dugaan Pungli, Dispendik Mendadak Kumpulkan Guru PAUD Dan TK

Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *