PGRI Gelar Sosialisasi Pungutan Yang Dibenarkan Di Dunia Pendidikan
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kamis (3/10) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar pertemuan dengan agenda sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), yang menghadirkan Ketua Satgas Saber Pungli BU Kompol PM AMIN, S.Ik didampingi Ketua Pkja Penindakan Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan dan Ketua Pokja Pencegahan Iptu Haryanto, yang digelar di gedung PGRI Kelurahan Gunung ALam Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara.
Ketua PGRI BU Syanto dihadapan Ketua Satgas Saber Pungli dan Poja Pnindakan dan pencegahan mengemukakan, bahwa belakangan ini. Organisasi yang ia pimpin, mendapatkan keluhan dari para guru, yang tengah menjalani pemeriksaan di lembaga penegak hukum, baik pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. Para guru dan Kepsek ketakutan, sehingga pihaknya berinisiatif mengadakan giat ini, guna para guru dan kepsek tidak tersandung atas pengambilan kebijakan untuk kemajuan dunia pendidikan.
“Saya akui, dengan adanya penjelasan dari Ketua Satgas Saber Pungli BU, para guru dan Kepsek hari ini (Kamis,red) dapat berlega hati dan hilang semua keresahan yang saat ini dialaminya. Untuk kedepan, kami pun meminta kepada pihak lembaga hukum khususnya Satgas Saber Pungli BU, untuk memberikan kami waktu selama dua bulan agar dapat berbenah. Jika pun nanti, setelah sosialisasi ini masih juga ada yang tersandung, dan dapat dibuktikan, kami anggap itu adalah oknum dan kami pun akan memberikan support penuh untuk diberikan penindakan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku,” singkat Suyanto.
Menanggapi hal tersebut, Kompol PM Amin, S.Ik yang membeberkan, klasifikasi yang termasuk dalam unsur pungli dan klasifikasi pungutan yang dibenarkan dan atas kemanusiaan. Pria yang pernah menjabat di Polres Muko-muko ini menjelaskan, bahwa yang termasuk unsur pungli itu, jika pungutan bersifat mengikat dalam artian, ditetapkan nominalnya, waktunya dan adanya sanksi. Selain itu juga, yang masuk kategori pungli itu juga jika pungutan, tidak memiliki landasan hukum alias pungutan yang tidak transparan tanpa dasar, seperti dasar adanya berita acara rapat komite, yang sejatinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dimana rapat komite wajib dihadiri oleh unsur seluruh wali murid, perwakilan satgas saber pungli, Polisi, Inspektorat dan pihak Dinas Pendidikan.
“Untuk memajukan dunia pendidikan itu, banyak jalan, tidak melulu adanya pungutan. Namun, pungutan tetap diperbolehkan, jika hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan, itu untuk Komite ya. Jika untuk lainnya, saya belum mempelajari dasar hukumnya. Karena sejauh ini, gembar-gembor soal pungutan selalu terkait komite. Maka itu, saya harap para guru dan Kepala Sekolah tidak mesti takut untuk mendatangi Polisi, baik itu untuk berkoordinasi maupun sebagai terpanggil,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakpolres Bengkulu Utara ini juga menambahkan, pihaknya sebenarnya juga merasa serba salah dalam menyikapi isu dan laporan indikasi pungli ini. Kendati demikian, ia dengan tegas meminta agar para guru dan kepsek untuk tidak takut dalam mengambil kebijakan, asal dengan niat yang baik dan untuk kemajuan dunia pendidikan. Kemudian yang pasti, untuk pungutan diharapkan tetap dengan berdasarkan landasan hukum yang jelas, dan diperuntukkan dengan jelas serta dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Kami juga merasa simalakama, menyikapi masalah isu dan pemberitaan serta laporan pungli di sekolah. Disatu sisi, kami harus menegakkan hukum, namun disisi yang lain hal tersebut juga mesti disikapi dengan hati-hati. Maka itu, kami himbau para guru dan kepsek tidak usah takut jika terpanggil ke Polres BU. Sejauh, apa yang dilakukan dengan benar, tidak ada yang perlu ditakuti, selama penggunaan dana pungutan itu digunakan secara jelas dan tidak memperkaya diri serta memperkaya orang lain,” tandasnya.
Disisi lain, AKP jery Nainggolan, S.Ik juga menyampaikan, bahwa upaya belakangan ini yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemanggilan para guru dan kepsek, diminta agar tidak salah faham. Menimbang, pihaknya selaku penegak hukum sejatinya menjalankan tupoksiya untuk menindaklanjuti semua informasi dan laporan yang masuk terlebih itu menyangku pungli yang saat ini tengah gencar. Meski demikian, ia pun menegaskan para guru dan kepsek tidak perlu takut atas pemanggilan itu, karena sifatnya hanya memenuhi kewajiban atas laporan. Kemudian disisi lain, jika semua yang dilakukan para guru dan kepsek sudah dengan landasan hukum yang jelas, tentunya itu tidak akan berlanjut ke ranah yang lebih tinggi.
“Upaya yang dilakukan, pihak kepolisian hanya untuk pemeriksaan, yang merupakan tanggungjawab polisi, atas laporan yang diterima polisi. Kalaupun ada panggilan untuk klarifikasi, nggak usah takut menjelaskan ke polisi. Hal ini gunanya, agar polisi bisa tepis semua laporan. Bagi saya, pungutan boleh dilakukan dengan catatan memang benar digunakan untuk kemajuan pendidikan,” imbuh Jery.
Laporan : Redaksi