Terindikasi Peras Perusahaan, Kades Diduga Pecandu Sabu Diciduk Polisi

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Perjalanan politik, Am Kades Tanjung Alay Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, terhenti atas ulahnya sendiri. Bagaimana tidak, ia terpaksa menghadapi dinginnya jeruji besi. Setelah, ia diciduk aparat penegak hukum Mapolres Bengkulu utara. Lantaran, terindikasi memeras perusahaan, yang mana barang bukti didapat, tidak hanya uang. Namun, juga alat hisab sabu.

Diketahui, aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terjadi, setelah pihak Mapolres Bengkulu Utara, yang tergabung sebagai tim Saber Pungli Kabupaten BU ini. Berawal, dari laporan pihak perusahaan PT KDA, yang merasa di peras oleh oknum kades tersebut. Bermodalkan laporan itu, tim Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Ketua Saber Pungli Kabupaten BU, Wakapolres BU Kompol Erwin, S.Ik, langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, Barang Bukti berupa uang Rp. 10 Juta, berhasil disita. Menariknya, pihak Saber Pungli juga berhasil menyita, alat hisab sabu, yang disinyalir milik oknum kades tersebut. Dimana diketahui, sang kades juga merupakan, Target Operasi pihak Sat Narkoba Polres BU dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Wakapolres BU Kompol Erwin, S.Ik dihadapan awak media membeberkan. Aksi penangkapan terjadi, pada Sabtu sore (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB, dimana oknum kades tersebut ketika diciduk tidak dapat berkutik, yang telah melakukan pemerasan terhadap Septa Arianto sebagai pelapor yang merupakan karyawan PT KDA.

“Kita berhasil menciduk oknum kades ini bermodalkan laporan, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensip terhadap tersangka,” ujarnya.

Ia pun membeberkan, kejadian pemerasan ini berawal pada bulan Desember 2018. Dimana ketika itu, oknum kades mengirimkan surat permohonan MoU, kepada PT KDA dengan 16 point permintaan kesepakatan kerja sama. Menanggapi hal tersebut, korban mendatangi rumah oknum kades, dengan maksud membahas perihal permohonan tersebut, serta meminta tanda tangan dokumen pembebasan lahan. Namun, bukannya perlakuan yang enak didapat, oknum kades ketika dimintai tandatangannya selaku pejabat desa, ia justru enggan untuk menandatangani dokumen tersebut. Dengan alasan, bahwa pihak PT KDA dalam membebaskan lahan dari awal, tidak melibatkan pihak desa.

“Dalam penolakannya, oknum Kades memberikan tawaran kepada korban. Jika ingin semua urusan dapat kelar, ia memeras uang sebesar Rp. 150 Juta. Mendengar hal tersebut, korban menceritakan ia tidak dapat menyanggupinya. Selanjutnya, terjadilah negosiasi dimana oknum kades, meminta 4 persen atas semua penjualan lahan di Desa Tanjung Alai, yang di beli oleh PT KDA. Itupun, juga tidak disanggupi oleh korban,” terang Erwin.

Uang Hasil Meras, Untuk Beli Sabu

Setelah waktu berlangsung lama, oknum kades menghubungi korban. Agar mengirimkan sejumlah uang. Dengan dalih, bila tidak di kirimkan, maka aktivitas PT KDA akan di tutup oleh oknum kades. Mendapatkan ancaman tersebut, korban pun mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000, Rp 2.000.000, dan Rp 1.500.000. Namun, ironisnya setelah korban mengirimkan uang, yang diminta oleh oknum kades. Tetap saja, dokumen yang diminta pihak PT KDA tidak juga kunjung di tandatangani, dengan alasan 4 persen uang yang dimintanya, belum semua dibayarkan.

“Karena perusahaan merasa dipermainkan, dengan alasan yang tidak mendasar, dan terkesan sudah diperas oleh oknum kades. Maka, korban atas nama perusahaan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara, untuk melakukan OTT terhadap pelaku,” paparnya.

Ternyata, dalam penyergapan. Pihak Saber Pungli, tidak hanya mendapatkan Barang Bukti berupa uang. Namun juga, didalam rumah oknum kades, didapati sejumlah alat untuk menghisab barang haram. Yakni, Narkotika jenis Sabu. Dari hasil pemeriksaan, oknum kades mengaku baru dalam satu tahun ini, mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Oknum kades mengaku, bahwa uang yang dimintanya kepada perusahaan itu, digunakan untuk membeli barang haram sabu. Dimana, ia mengaku mengkonsumsi sabu sudah selama satu tahun,” tutup Erwin.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *