9 Nama Bacaleg BU, Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti Pileg 2019

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Sesuai tahapan, 12 Agustus 2018 KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten BU. Hal ini dilakukan setelah adanya penyerahan hasil verifikasi dokumen perbaikan beberapa waktu lalu, saat ini KPU Kabupaten BU tengah menyusun DCS, yang nantinya akan diumumkan di media massa dan papan pengumuman.

Dari total 386 bakal calon yang diajukan 16 partai politik sampai dengan 31 Juli 2018, telah dilakukan penelitian lebih lanjut ditemukan ada 9 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan kata laian, kesembilan orang ini dipastikan tidak akan dapat mengikuti tahapan Pemilu 2019 mendatang.

Disampaikan, Ketua KPUD BU Roges Mawansyah melalui Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten BU, Rama Diandri, S.I.Kom menjelaskan. Dari 386 bakal calon yang diajukan partai politik masing-masing, diantaranya sebanyak 117 orang berada di Dapil BU 1, kemudian sebanyak 61 orang di Dapil BU 2, dan 88 orang di Dapil BU 3, terakhir sebanyak 120 orang di Dapil BU 4.

” Awalnya memang ada 10 yang TMS. Namun setelah diteliti kembali, ternyata terdapat kekeliruan. Pada hari yang sama, pada saat penyerahan berita acara hasil perbaikan dokumen kepada parpol, kekeliruan itu langsung kami tindak lanjuti untuk kembali meneliti dokumen dan melakukan langkah-langkah internal memperbaiki kesalahan tersebut,” ujarnya bersama dua komisioner lainnya, Roges Mawansyah, SE., ME dan Andi Perwira, S.Kep.

Lebih jauh mantan jurnalis ini mengemukakan, sebelum pengumuman DCS di media massa, rancananya Jumat (10/8) pihaknya akan mengundang Laison Officer (LO) Parpol, untuk mengagendakan penandatanganan rancangan DCS.

” DCS kita susun terlebih dahulu, setelah itu kita akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Parpol melalui LO masing-masing. Persetujuan tersebut, dibuktikan dengan dibubuhkannya tandatangan dan cap parpol pada rancangan DCS nanti,” bebernya.

Sejauh ini, tahapan penerimaan berkas Bacaleg dilakukan agar pada saat pengumuman DCS nantinya, sudah tidak ada permasalahan lagi dan pihaknya bisa fokus dengan tahapan selanjutnya. Sementara itu, disambung Ketua KPU Kabupaten BU, Roges Mawansyah menambahkan, setelah diumumkannya DCS di media massa nantinya tahapan selanjutnya, adalah pihaknya menunggu masukan/tanggapan masyarakat, terkait dengan daftar bakal calon yang ada di DCS. Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud, disampaikan dengan menyertakan identitas diri yang jelas dengan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS diumumkan.

” Selain nama dan dan foto bakal calon, dalam pengumuman nantinya kami juga akan mengumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dan pelaksanaan pakta integritas yang diajukan masing-masing partai politik,” tambah Roges

Di lain pihak, Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Andi Perwira, S.Kep mengatakan, selama proses di setiap tahapan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin agar semua tahapan berjalan lancar. Untuk itu, selain memperhatikan setiap aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI, pihaknya tak lupa berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.

Berikut Nama-nama Bakal Calon yang Dinyatakan TMS

1. Aryes Pratama Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 2
2. Kukuh Widodo Partai Gerakan Perubahan Indonesia Dapil 1
3. Lesdia Fitriyani Partai Gerakan Perubahan Indonesia Dapil 1
4. Yudi Ismansyah Partai Persatuan Indonesia Dapil 2
5. Baharudin Partai Persatuan Indonesia Dapil 4
6. M Doni Asikin S Partai Persatuan Indonesia Dapil 4
7. Asri Marianto Partai Hati Nurani Rakyat Dapil 4
8. Debby Putra Pertama, A.Md.Kep PKP Indonesia Dapil 3
9. May Sarah PKP Indonesia Dapil 4

 

Artikel terkait : http://berandabengkulu.com/2018/07/15/kpud-pecah-telur-kedatangan-parpol-pendaftar-pertama-bacaleg-2019/

Laporan : Redaksi BerandABengkulu.com

Sumber : Parmas KPU-BU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *