Rapat Penyusunan Pedum RKA SKPD Tahun Anggaran 2020

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) menggelar rapat penyusunan Pedum RKA SKPD Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat BPKAD Kabupaten Bengkulu Utara (23/7). Hal ini diketahui sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelola keuangan daerah.

Rapat ini sendiri, dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, M.Si didampingi Kepala Bappeda Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah Rosydiana dan dihadiri oleh unsur OPD terkait, yakni BPKAD, Kabag Pembangunan Setdakab BU, Plt Kadis Kominfo BU, Sekda BU dan Asisten. Dimana, Rapat Penyusunan Pedum RKA SKPD Tahun Anggaran 2020 digunakan sebagai acuan SKPD, dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) dan Anggaran SKPD untuk Tahun Anggaran 2020.

“Jadi tujuan Pedum ini, agar nantinya seluruh SKPD di Bengkulu Utara, dapat memahami isi daripada hal tersebut, sehingga dalam penyusunan RKA SKPD tahun 2020, dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Siti

Disamping itu Siti juga menambahkan, setiap tahunnya Pedum kita susun karena mengacu, kepada beberapa hal. Diantaranya, lantaran adanya perubahan regulasi, penyesuaian kondisi standar harga satuan regional, yang berlaku dan adanya beberapa item, yang belum terakomodir berdasarkan aturan yang ada.

“Pembahasan ini, mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Dimana, penyusunan pedoman umum rencana kerja dan anggaran (Pedum RKA) SKPD Bengkulu Utara tahun anggaran 2020, wajib memahami ASB (Analisa Standar Belanja), SHSR (Standar Harga Satuan Regional) sesuai kondisi dan regulasi yang ada. Kita berharap, seluruh SKPD dalam menyusun RKA benar-benar mempedomani Pedum tersebut. Bila, nanti ada yang belum jelas pemahamannya, mereka dapat berkoordinasi secara intensif ke Bappeda melalui bidang mitranya masing-masing,” imbuhnya.

Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *