Dana 47 M Tangani Covid 19, Kembali Digulir Ke Ratusan Desa
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Penyaluran dana desa 2021 di Bengkulu Utara (BU) yang bertotal Rp 170 miliar, kini sudah masuk ke tahapan kedua. Ini artinya, Rp 47 miliar lantaran memiliki persentase yang sama dengan tahap pertama itu, realisasinya sudah lewat separuh desa di daerah idealnya siap melaksanakan pembangunannya. Meski secara angka, dana desa tahun ini sudah tidak bisa full untuk menopang pembangunan infrastruktur, karena sudah dikurangi untuk kebutuhan Satgas Desa Aman Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu ADD dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang nilainya mencapai Rp 13,5 miliar. Setidaknya distribusi dana desa ini akan membantu geliat ekonomi sektoral.
Disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, H Fitriansyah, SSTP, MM, mengatakan dana desa untuk di tahap kedua ini, sudah disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu untuk 133 desa di daerah. Dia juga tidak membantah, untuk tahap pertama, masih menyisakan beberapa desa karena terganjal syarat. Sehingga anggaran yang kini tak lagi nangkring di kas daerah itu, belum direkomendasikan daerah.
“Daerah berharap, distribusi uang pembangunan itu bisa membantu pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dijelaskannya pula, soal masih adanya desa yang belum mencairkan DD Tahap pertama karena terganjal persyaratan, diakuinya tidak hanya merugikan desa. Tapi juga masyarakat. Melanjut lagi dengan terhambatnya rencana pembangunan yang sudah diprogramkan.
“Untuk saat ini, 56 desa sedang proses dengan rincian 47 desa proses omspan, 9 desa melengkapi berkas. Terdapat 26 desa belum mengusulkan,” bebernya.
Birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu juga menjelaskan, tidak seluruh desa yang ada di daerah ini, melakukan pencairan tiga tahap. Lazimnya mayoritas desa di daerah masing-masing 40 persen di tahap pertama dan kedua dan 20 persen di tahap ketiga. Beberapa desa, hanya mencairkan dana desa dua kali dalam setahun.
“Dari 133 desa itu, 3 diantaranya merupakan desa mandiri. Jadi pencairannya tidak 3 tahap, tapi 2 tahap. Aturan teknisnya seperti itu. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkasnya.
Laporan : Redaksi