Bulan Juli Baru Bahas LKPj 2017, Didapati Silpa 81 Milyar
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara (BU),Ir. Mian, telah menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2017. Menariknya, pembahasan LKPj 2017 yang baru dibahas pada bulan Juli 2018 tersebut, didapati Silpa 81 Milyar dari Total Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp 1,135 Triliun.
Paripurna yang dipimpin langsung Katua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap tersebut, dalam paparannya Mian menyampaikan, isi laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun dan disajikan sesuai dengan standar. Sebagaimana diamanahkan oleh PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan.
“Laporan realisasi anggaran total Rp 1,135 triliun dengan Silpa Rp 81 miliar,” ujarnya.
Sementara untuk paparan Neraca keuangan APBD sendiri, Mian mengungkapkan per-31 Desember 2017 diperoleh jumlah aset Rp 1,563 triliun. Laporan Operasional (LO) mengalami surplus defisit minus Rp 6 miliar.
” Saldo akhir arus kas Rp 81 miliar, untuk ekuitas akhir Rp 1,556 triliun,” bebernya.
Untuk diketahui, penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017 merupakan kelanjutan atas penyusunan laporan keuangan Pemda Bengkulu Utara. Laporan tersebut sudah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu yang membuat BU memperoleh status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, anggaran silpa Rp. 81 Milyar tersebut diperkirakan dapat menggarap tuntas program fisik di tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), Agus Haryanto.
” Silpa itu sudah dialokasikan pada APBD TA 2018 dan dipastikan akan terserap,” jelas Agus.
Dalam hal ini Agus pun meyakini, peruntukan APBD-Perubahan nanti cukup untuk merampungkan program fisik yang sebelumnya belum tuntas, meskipun nanti pendapatan asli daerah lebih kecil dari pada pembiayaan. Hal itu dikarenakan, dalam APBD Perubahan 2018 juga termasuk didalamnya ada Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
” Khusus untuk PUPR bakal menggunakan DAK, di APBD Perubahan juga ada belanja pegawai termasuk pembiayaan lainnya yang saat ini masih kita hitung. Minggu depan kita bakal rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

