Kadis PUPRP Lebong Diperiksa Kajati Bengkulu
BerandABengkulu.com, BENGKULU – Terkait paket kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021. Yakni, kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang – Semelako senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ, terindikasi ada penyimpanga. Pihak Kajati Bengkulu lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dimana, Kadis PUPRP Lebong telah menjalani pemeriksaan. Hal ini pun tidak dibantah oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH.
“Iya, kami saat ini tengah melakukan pulbaket terhadap kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang – Semelako tahun anggaraan 2021, karena ini masih tahap penyelidikan jadi belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak menampik jika telah melakukan pengumpulan keterangan sejumlah pihak terkait di Dinas PUPRP Lebong tersebut. Dimana, informasi yang berhasil terhimpun awak media Kadis PUPRP dan Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Lebong sudah dimintai klarifikasi oleh tim Kejati Bengkulu. Pemeriksaan ini pun, juga dibenarkannya.
“Pihak-pihak tersebut kemari dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan,” demikian Ristianti.
Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako dalam DED diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer.
Laporan : Redaksi