Nota Pengantar Dua Raperda, Disampaikan Pemkab Benteng
BerandABengkulu.com, BENGKULU TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah, Senin (10/2) gelar Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh Pemkab Bengkulu Tengah tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2016, tentang Perangkat Desa.
Bupati, perusahaan daerah diharuskan berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum (Perum). Hal itu, kata dia berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hasil pembahasan tersebut, maka dipilih bentuk badan hukum PDAM Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Rafflesia. Nantinya diharapkan dapat dikelola secara profesional dengan tetap mengedepankan fungsi sosialnya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Harapan kita, Dua Raperda yang disampaikan ini, yakni Raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM dan Raperda perubahan Perda nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dapat dibahas dan ditindaklanjuti hingga disahkan menjadi Perda,” singkat Bupati.
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Benteng Budi Suryantono, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Feri Haryadi, S.Sos, dan Wakil Ketua II Evi Susanti, S.IP hari itu, Bupati Ferry Ramli menyampaikan, bahwa pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa implikasi yuridis.
Paripurna dihadiri segenap unsur pimpinan dewan, Anggota serta FKPD, OPD dan pihak terkait.
Laporan : Redaksi