Dua Tersangka Buron Kasus Curas, Berhasil Dibekuk
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), kembali berhasil membekuk dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang sering dibilang begal. Dimana, kedua tersangka tersebut merupakan warga desa Dusun Raja, Kecamatan Ketahun, bernama Marwin Zadri (23) dan Zuprianto (22), yang diketahui keduanya sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, dalam jumpa pers yag digelar Selasa (1/10). Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 365 KUHP yang dibekuk di rumah masing-masing pada (25/9) dan (29/9) lalu.
“Ya kedua tersangka ini, sudah menjadi DPO sejak 20 Februari 2018 lalu. Namun saat ini masih ada 2 rekan tersangka yang saat ini masih menjadi DPO kita,” kata Kasat.
Kasat pun menjelaskan, kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka. Yakni, pada 20 Agustus 2018, pukul 17.00 wib. Keduanya bersama dua rekan lainnya, yang saat ini masih DPO melakukan aksinya dengan mengintai dan mengejar korban di wilayah jembatan Desa Karang Pulau, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten BU. Dengan menggunakan kendaraan motor yamaha King BD 4526 DW, dan Yamaha RX King BD 4526 DW, berhenti dan menyergap korban dengan cara berhenti didepan motor korban.
Korban terkejut, dan teman tersangka atas nama Ardo (DPO) langsung menendang korban dan akhirnya jatuh. Kemudian, tersangka Zuprianto memukul korban dengan tangannya, sedangkan Marwin memukul kepala korban dengan kayu reng berukuran panjang 1 meter sebanyak 3 kali. Pada saat bersamaan, tersangka Ardo menarik tas korban, dan memukul korban lagi dibagian kepala. Setelah itu korban jatuh, dan diinjak oleh tersangka Marwin di bagian dada korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban.
“Modus keempat tersangka ini, mereka menunggu korban di jembatan. Saat korban lewat mereka langsung melakukan aksinya,” terang Jery.
Jery pun menambahkan, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, bersama barang bukti dua unit motor dan balok kayu yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
“Untuk kedua rekan tersangka yang masih DPO ini akan segera kami kerahkan anggota untuk mencari tahu keberadaannya, dan akan segera dilakukan penangkapan,” tandasnya.
Laporan : Redaksi