Polres Ciduk Kacab Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Total Rp. 2,7 M
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kepala Cabang Koperasi BMT Putri Hijau, Su (32) dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara. Su yang merupakan warga Ratna Daya Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur ini diduga telah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 2,7 miliar. Penahanan tersangka dilakukan Sabtu (14/7) sekira Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK menjelaskan, Koperasi BMT yang dipimpin tersangka ini bergerak dibidang simpan pinjam dengan bunga 2,5 persen tiap bulan. Akan tetapi dalam praktiknya lebih banyak menarik dana masyarakat daripada meminjamkan kepada masyarakat.
Diketahui, seluruh dana yang diterima dikirim langsung oleh pengurus Koperasi BMT Putri Hijau ke koperasi BMT pusat di Lampung. Kegiatan pengiriman dana tersebut, berlangsung sejak awal berdirinya koperasi BMT di Putri Hijau tahun 2013 sampai akhirnya dilaporkan oleh anggotanya di bulan Januari tahun 2018. Korban melaporkan kasus ini karena sebagai anggota koperasi tidak bisa menarik dana. Ditambah lagi koperasi tersebut tidak melayani lagi pinjaman dari masyarakat.
” Setelah dihitung, diperkirakan koperasi tersebut telah merugikan anggotanya sekitar Rp 2,7 M,” ujar Kasat.
Sambung Kasat, pasca penahanan Kepala Cabang Koperasi BMT Putri Hijau, Su (32), pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang turut terlibat, dalam penggelapan dana nasabah sekitar Rp 2,7 miliar tersebut. Sebab dikatakan Kasat, ada indikasi pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Salah satu upaya yang akan dilakukan penyidik, yakni dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus BMT Pusat yang berada di Provinsi Lampung.
” Kita juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui keabsahan transaksi keuangan pada koperasi tersebut, disamping itu kita juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan,” bebernya.
Dalam hal ini tambah Kasat, pihaknya selain mengamankan pelaku juga sudah mengamankan barang bukti yang diperoleh dari masyarakat yang telah menjadi anggota Koperasi BMT yang menjadi pelapor dan yang ikut merasa dirugikan.
” Kepada masyarakat yang menjadi korban juga kita imbau untuk tetap waspada. Jangan melakukan tindakan yang justru merugikan diri sendiri. Diharapkan penanganan kasus ini dapat sepenuhnya dipercayakan kepada pihak kepolisian, guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Putri Hijau, Usman Wahid Siregar mengungkapkan rasa bersyukur dengan telah ditahannya pelaku penggelapan uang nasabah tersebut. Dengan demikian, disampaikannya masyarakat dapat merasa tenang.
“Yang menjadi harapan sekarang, uang tabungan anggota bisa kembali kepada nasabah. Kami mohon kepada Polres mengusut secara tuntas, supaya BMT Pusat di Lampung dapat bertanggung jawab atas kerugian nasabahnya di Putri Hijau,” harap Camat.
Sekedar mengingatkan kembali, mencuatnya konflik atas tertipunya ratusan nasabah Koperasi syariah BMT L-Risma di dasari oleh kekosongan uang Kas di Kantor Cabang Putri Hijau. Lantaran kekosongan uang kas tersebut, berimbas kepada para nasabah tidak bisa menarik uang yang mereka simpan di BMT L-Risma. Selain itu, Sejak 15 januari lalu kantor cabang BMT L-Risma tutup tanpa ada aktifitas sama sekali.
Laporan : Redaksi
Pingback:Gelapkan Uang Warga Bengkulu 8 Milyar, Tiga Pentolan Koperasi L Risma Terciduk