Soal ASN Rangkap Pekerjaan, Kadispendik BU Disinyalir Pembiaran

BerandaBengkulu.com, BENGKULU UTARA – Terkait rangkap jabatan alias pekerjaan yang di lakukan bawahannya Tugiran S.Pd, selaku fungsional guru di SMPN 03 Kecamatan Napal Putih yang saat menjabat menjadi Komisioner divisi di Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) BU Margono S.Pd, disinyalir lakukan pembiaran. Bagaimana tidak, meski sudah mengetahui bahwa bawahannya mengikuti seleksi Panwaslu BU tanpa izin darinya, namun tidak diberikan tindakan tegas hingga Tugiran dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU Drs. Setyo Budi Raharjo ketika dikonfirmasi hal tersebut, ia tidak menampiknya. Untuk itu, Budi meminta agar pihak Dispendik membuat surat resmi untuk menindak bawahannya yang tidak melanggar aturan.

” Soal tugiran belum bisa bicara banyak, mengingat sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan atau laporan resmi dari OPD terkait yang menaungi ASN tersebut ” ungkap budi.

Pihaknya dalam hal ini, sambung Budi sifatnya hanya bagian dari tim, bukan penerima laporan. Untuk itu, Dispendik diharapkan segera melapor ke Inspektorat.Budi pun berpendapat semestinya hal ini tidak terjadi, seyogyanya tidak usah banyak pekerjaan cukup satu saja.

” Harusnya tau dirilah, selaku PNS guru yang memiliki kewajiban. Bagaimana menjalankan dua pekerjaan sekaligus, apakah tidak terganggu?, ditambah lagi tidak ada sama sekali izin dari atasan,” cetusnya.

Disisi lain, Inspektur Inspektorat BU Dullah, SE juga mengaku belum menerima surat resmi laporan dari pihak Dispendik BU. Ia menyarankan kepada Dispendik, agar segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti, apakah adanya pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Sejauh ini, yang patut menjadi sorotan seperti apa status yang bersangkutan mengemban tugas di Panwaslu Kabupaten apakah di pekerjakan ataukah di perbantukan, sudah semestinya hal ini tidak bisa dibiarkan, selaku kepala dinas terkait memberikan teguran baik secara lisan dan sampai kepada teguran tertulis.

” Mestinya ada teguran baik itu lisan maupun tertulis, jangan sampai nanti di asumsi publik pembiaran yang di lakukan pihak dinas, semuanya sudah di atur pada Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 53,” imbuhnya.

Laporan : Firdaus

Satu tanggapan untuk “Soal ASN Rangkap Pekerjaan, Kadispendik BU Disinyalir Pembiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *